Kupang, VoxNTT.com – Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia merespons polemik dugaan keterlibatan pejabat Polda NTT dalam pendampingan bos Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pulau Sumba.
PADMA mendesak pembersihan internal di tubuh kepolisian dan meminta dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diusut tuntas.
Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng mengatakan, Kapolda NTT yang juga menjabat Ketua Harian Gugus Tugas Pemberantasan TPPO Wilayah NTT harus bertindak tegas.
“Kami mendukung penuh Kapolda NTT selaku Ketua Gugus Tugas Pemberantasan TPPO untuk menindak tegas oknum-oknum di Polda NTT jika terbukti membackingi pelaku TPPO. Sudah saatnya NTT bebas dan bersih dari mafia Perdagangan orang,” tegas Greg Retas Daeng, Sabtu, 28 Februari 2026.
Baca Juga: Kanit TPPO Polda NTT Diduga Dampingi WNA Sosialisasi Penempatan PMI di Sumba
Greg juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT memeriksa oknum yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO di NTT.
“Ini preseden buruk jika dibiarkan. Propam harus segera periksa dan tindak tegas. Sejak zaman Kapolri Badrodin Haiti, pernah menyebutkan ada 10 nama yang terlibat dalam jaringan TPPO di NTT. Apakah orang-orang itu sudah ditindak atau belum?Atau jangan-jangan sudah beranak pinak jaringan itu. Ini pun termasuk juga dugaan keterlibatan dalam membackingi PT. Malindo Mitra Perkasa yang kasusnya raib hingga hari ini,” tegas Greg.
Selain mendorong penindakan internal, PADMA menyoroti pemberitaan salah satu media daring yang dinilai tidak berimbang. Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, sebelumnya membantah tudingan adanya sosialisasi perusahaan perdagangan orang di Polres setempat.
Menurut Greg, Dewan Pers perlu bertindak terhadap media yang memproduksi berita tanpa verifikasi.
“Kerja jurnalistik itu diatur ketat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers. Secara spesifik pada Pasal 5 ayat (1), pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mewajibkan wartawan Indonesia untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” papar Greg.
Ia menilai praktik pemberitaan tanpa konfirmasi berpotensi mencederai kebebasan pers dan merugikan aparat yang sedang bekerja.
“Publik tahu bahwa kinerja Polri secara nasional memang sedang banyak disorot akibat beberapa kasus yang mencederai kepercayaan masyarakat. Namun, bukan berarti hal tersebut mengaburkan prestasi-prestasi nyata yang sudah diberikan oleh anggota Polri lainnya,” ungkapnya.
PADMA juga meminta masyarakat tetap objektif dalam menilai kinerja aparat penegak hukum, termasuk para perwira putra daerah yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Jangan sampai intrik-intrik tertentu dan pemberitaan yang tendensius justru mengorbankan putra daerah yang sedang bekerja keras membangun wilayahnya. Mereka tidak boleh menjadi korban fitnah tak berdasar dari pemberitaan yang mengabaikan asas keberimbangan,” tutup Greg. [VoN]

