Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Gama Ferroh Desak Polda NTT Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Akun TikTok “Lika Liku”
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Gama Ferroh Desak Polda NTT Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Akun TikTok “Lika Liku”

By Redaksi8 Juni 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gama Ferro (tengah) dan dua kuasa hukumnya (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kuasa hukum Gama Ferroh, Ferdy Maktaen dan Leo Lata Open, mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan akun TikTok “Lika Liku”.

Mereka bahkan memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada penyidik untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan memberikan kepastian dalam penanganan perkara tersebut.

Desakan tersebut disampaikan dalam keterangan kepada wartawan pada Minggu, 7 Juni 2026. Menurut Ferdy Maktaen, kliennya saat ini merasa menjadi korban kriminalisasi dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Ferdy mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan melalui akun TikTok tersebut.

“Kami melihat ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap klien kami. Ada komunikasi melalui akun TikTok, ada transfer uang, dan juga ada nomor telepon yang diberikan kepada korban. Ini bukan asumsi, tetapi berdasarkan data yang kami miliki,” tegas Ferdy.

Ia menjelaskan, hasil penelusuran yang dilakukan telah mengidentifikasi nomor telepon yang diberikan kepada korban. Pemilik nomor tersebut, kata dia, juga telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mempertanyakan kenapa sampai hari ini belum ada penetapan tersangka, padahal bukti-bukti yang ada sudah jelas. Jangan sampai ada dugaan kedekatan dengan oknum tertentu yang kemudian menghambat proses hukum,” ujarnya.

Selain mendesak penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus, mulai dari penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan yang diduga tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Leo Lata Open mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan resmi dari Polda NTT mengenai dasar hukum penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tersebut. Namun, hingga saat ini permintaan itu belum memperoleh jawaban.

“Proses hukum harus transparan. Kalau tidak, ini akan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Kami juga melihat ada indikasi keterlibatan pihak lain yang justru belum tersentuh hukum,” katanya.

Menurut kuasa hukum, ketidakjelasan status hukum dalam perkara tersebut telah menimbulkan tekanan sosial terhadap klien mereka. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terkait pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Kami minta dalam waktu 2×24 jam Polda NTT segera menetapkan siapa tersangkanya, apakah pelaku pemerasan atau pihak yang diduga sebagai admin. Ini penting agar tidak terjadi pembiaran,” tegasnya.

Mereka juga mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan profesional tanpa adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

“Jangan karena kepentingan orang dalam, lalu institusi dikorbankan. Kami ingin penegakan hukum yang objektif dan profesional,” pungkasnya.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang Polda NTT
Previous ArticleKarya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus
Next Article “Wartawan Gadungan” di Nagekeo Diduga Terima Aliran Uang dari Proyek Waduk Lambo

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026

PSSI Cup II Manggarai Barat Diikuti 27 Klub, Hadiah Total Rp120 Juta

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.