Jakarta, VoxNTT.com – Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengutuk dugaan intimidasi, pematokan lahan secara sepihak, dan ancaman penggusuran terhadap warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, yang dikaitkan dengan rencana pembangunan fasilitas militer Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris.
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, menilai langkah penguasaan lahan pertanian produktif milik warga untuk pembangunan fasilitas militer tersebut berpotensi mengancam hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan pertanian.
“Kehadiran kesatuan militer skala besar yang justru diawali dengan cara-cara intimidatif terhadap para petani lokal harus ditolak demi hukum dan keadilan,” kata Greg, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Greg, pemaksaan proyek militer yang berdampak pada ruang hidup masyarakat merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan amanat konstitusi.
Ia juga mengkritik sikap Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan DPRD Nagekeo yang dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai kepada warga terdampak.
Padma Indonesia menyebut warga telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun dan kini menghadapi ketidakpastian akibat aktivitas pematokan lahan yang dilakukan di lapangan.
“Tindakan sewenang-wenang berupa pematokan sawah produktif sepihak, penggusuran akses jalan tani, hingga ancaman pengosongan lisan oleh aparat di lapangan, bukan sekadar sengketa agraria biasa. Ini adalah pelanggaran berlapis terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin secara absolut oleh hukum tertinggi di republik ini,” tandas Greg.
Ia menegaskan, tindakan intimidasi terhadap petani penggarap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Greg juga menyoroti dampak yang ditimbulkan terhadap sumber penghidupan masyarakat. “Sawah produktif yang dirusak dan dicaplok secara sepihak adalah sumber Penghidupan utama warga,” katanya.
Menurut dia, jika lahan pertanian warga diambil secara sepihak, maka hal itu berpotensi melanggar hak masyarakat untuk hidup layak dan mempertahankan kehidupannya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang HAM.
Padma Indonesia juga menilai ancaman pengusiran terhadap warga berdampak langsung pada keberlangsungan hidup anak-anak petani di Tonggurambang.
Organisasi itu menyebut kondisi tersebut bertentangan dengan jaminan hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi.
Greg mempertanyakan urgensi pembangunan fasilitas militer berskala besar di wilayah tersebut.
“Flores bukan wilayah darurat militer. Kenapa negara bersikap seolah sedang menghadapi musuh di tanah Nagekeo hingga harus menempatkan kesatuan militer besar dengan mengorbankan hak masyarakat adat dan para petani kecil itu?” ujarnya.
Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Selain itu, Greg mengkritik sikap pemerintah daerah dan DPRD yang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat terdampak.
“Aksi ‘cuci tangan’ ala Pemda dan DPRD Nagekeo, adalah bentuk penghianatan terhadap hak asasi rakyat dan harus dilawan!” tukas Greg.
Berdasarkan hasil investigasi Padma Indonesia, warga Tonggurambang disebut merupakan masyarakat adat yang telah tinggal dan mengelola lahan secara turun-temurun jauh sebelum terbitnya klaim kepemilikan negara atas wilayah tersebut.
Merespons situasi tersebut, Padma Indonesia mendesak Menteri Pertahanan dan Panglima TNI membatalkan rencana pembangunan Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris di Nagekeo.
Organisasi itu juga meminta Menteri HAM turun langsung ke lokasi untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat dan petani yang terdampak.
Selain itu, Padma Indonesia meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kantor Pertanahan Nagekeo mengaudit dan meninjau kembali Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI AD yang disebut mencakup lahan seluas 236 hektare.
Padma juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hak atas rasa aman, tempat tinggal, dan ruang hidup warga Desa Tonggurambang.
Padma Indonesia menyatakan akan terus mendampingi warga bersama Forum Komunikasi Advokasi Keadilan Sosial (FORKASI), Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM, dan Gereja Katolik dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak. [VoN]

