Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana tunjangan bagi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S. K. Lerik, Kota Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, mengatakan pihak RSUD S. K. Lerik telah mengembalikan dana tunjangan sekaligus kerugian negara dari kasus tersebut senilai Rp1,8 miliar. Hal itu disampaikan Shirley pada Selasa, 10 Februari 2026.
Selain perkara tunjangan tenaga medis, Kejari Kota Kupang juga tengah membidik dugaan korupsi pengadaan obat di RSUD S. K. Lerik Kota Kupang.
Shirley menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan tersebut.
“Saat ini, kami sedang lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas dugaan korupsi pengadaan obat pada RSUD S. K. Lerik Kota Kupang,” katanya.
Ia menegaskan, proses pengadaan obat akan ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.
“Penyelewengan dan penyimpangan pengadaan obat. Siap sipalah datanya. Kalau memang tidak ada penyimpangan silahkan disiapkan data datanya,” tambahnya.
Shirley mengungkapkan, pihaknya menduga adanya praktik mark up harga dalam pengadaan obat di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
“Kami menduga kuat adanya dugaan Mark up harga dalam pengadaan obat pada RSUD S. K. Lerik Kota Kupang,” ungkap mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT itu.
Penulis: Ronis Natom

