Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kajati NTT Perintahkan Intelijen Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana BOS di Dinas P dan K
HUKUM DAN KEAMANAN

Kajati NTT Perintahkan Intelijen Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana BOS di Dinas P dan K

By Redaksi10 Februari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajati NTT, Roch Adi Wibowo (Kanan) saat memberikan keterangan pers (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo memerintahkan jajarannya untuk menelusuri dugaan penyelewengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (P dan K NTT).

“Saya segera perintahkan bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), untuk segera telusuri informasi adanya dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (P dan K NTT),” kata Roch, Selasa, 10 Februari.

Ia menegaskan akan segera memanggil Asisten Intelejen Kejati NTT Muhammad Ahsan Thamrin guna menindaklanjuti informasi tersebut.

“Saya segera panggil Asisten Intelejen Kejati NTT, Muhammad Ahsan Thamrin untuk segera tindaklanjuti informasi itu,” tegas Roch.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas P dan K NTT diduga melakukan intervensi terhadap sejumlah kepala sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Oknum tersebut disebut-sebut mengarahkan penggunaan anggaran dana BOS, khususnya belanja buku melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH), agar dilakukan pada penyedia atau merek tertentu yang ditunjuk secara sepihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum ASN itu juga diduga mengondisikan proses administrasi dengan meminta data spesifik sekolah, seperti nama, NIP, kode rekening ARKAS, nomor BKU, serta menahan dokumen tagihan atau invoice.

Sekolah diwajibkan mengambil invoice secara langsung kepada oknum ASN tersebut dengan tujuan mengontrol penuh transaksi.

Bahkan, terdapat dugaan adanya kesepakatan pembagian fee sebesar 30 persen dari total nilai belanja yang diduga diterima oknum ASN Dinas P dan K NTT dari penyedia barang atau jasa sebagai imbalan atas penunjukan tersebut.

Tindakan yang diduga dilakukan oknum ASN itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di antaranya Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara, Pasal 12 huruf i mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan, serta Pasal 12 huruf e tentang pemaksaan pemberian sesuatu atau penerimaan pembayaran dengan potongan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo membantah keras tudingan tersebut.

Ia menegaskan, tidak pernah memberikan arahan kepada siapa pun untuk meminta fee 30 persen. Ia juga membantah adanya penunjukan penyedia secara sepihak.

Menurut Ambrosius, dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepala sekolah dalam pengadaan buku.

“Terkait pengadaan buku, kami terbuka saja. Siapa saja boleh ikut sesuai mekanisme yang ada. Kami tidak pernah melakukan intervensi kepada para kepala sekolah untuk belanja pada salah satu penyedia saja yang ditunjuk secara sepihak,” tegas Ambrosius Kodo, Kamis, 29 Januari 2026.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah kepala sekolah.

“Soal isu – isu demikian kami sudah lakukan klarifikasi terhadap sejumlah kepala sekolah dan mereka membantah hal itu. Tidak ada intervensi apapun sesuai pengakuan mereka,” katanya.

Ambrosius meminta agar para kepala sekolah segera melaporkan kepada dirinya apabila menemukan praktik-praktik yang menyimpang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Ronis Natom

Dinas P dan K NTT Dinas Pendidikan NTT Kejati NTT Kepala Kejati NTT
Previous ArticleResmi Bergabung dengan Partai Demokrat, Merry Riana: Saya Temukan Rumah Perjuangan
Next Article Kejari Kota Kupang Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Obat RSUD SK Lerik

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.