Jakarta, VoxNTT.com – Direktur Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) PADMA Indonesia, Ermelita Singereta meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa 13 perempuan pekerja Pub Eltras di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Ketiga belas perempuan tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat, yakni Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta.
Berdasarkan keterangan korban, kata dia, sebagian dari mereka masih berusia anak dan ada yang mulai bekerja sejak umur 15 tahun.
Para korban kini meminta perlindungan ke lembaga TRUK-F setelah mengaku mengalami kekerasan, penipuan, dan berbagai bentuk ketidakadilan selama bekerja di pub tersebut.
Ermelita berkata, para korban mengaku direkrut dengan janji gaji Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, disertai fasilitas mess, pakaian, dan perawatan kecantikan gratis. Namun, janji itu tidak terpenuhi.
“Korban justru mengalami eksploitasi, kekerasan fisik dan psikis, serta dipaksa tetap bekerja meski dalam kondisi sakit,” kata Ermelita dalam keterangan yang diterima media pada Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut penuturan korban, mereka mengalami perlakuan tidak manusiawi, seperti dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, dicekik, hingga dilecehkan secara seksual.
Mereka juga dipaksa membayar sewa mess Rp 300 ribu per bulan, sementara jatah makan hanya sekali sehari.
“Para pekerja dilarang keluar dari area pub dan dikenai pungutan tambahan jika membeli makanan atau air minum,” ungkap Ermelita.
Selain itu, lanjut dia, pihak pengelola pub memberlakukan sistem denda yang memberatkan. Korban dikenai denda Rp2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu, denda adu mulut sebesar Rp2,5 juta, denda perkelahian atau merusak fasilitas pub Rp5 juta, serta denda masuk kamar rekan kerja Rp100 ribu.
Untuk kegiatan pesiar, korban harus membayar Rp200 ribu, dan iuran ulang tahun rekan kerja mencapai Rp170 ribu.
Korban juga menyebut adanya pemalsuan dokumen identitas yang diduga dilakukan oleh dua orang, yakni Rio Lameng dan Andi Wonasoba, sehingga usia salah satu korban yang masih 15 tahun dimanipulasi.
“Dalam praktik kas bon, korban diperbolehkan berutang, namun pembayaran pinjaman yang telah ditransfer ke rekening atas nama Andi Wonasoba tidak dicatat secara resmi,” jelas Ermelita.
Akibat berbagai potongan dan denda tersebut, sebagian besar korban hanya menerima upah bersih ratusan ribu rupiah per bulan.
Tekanan berat dan kondisi psikologis yang memburuk membuat para korban akhirnya meminta pertolongan ke TRUK-F. Melalui pendampingan suster Ika, SSpS, kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Ermelita menyatakan, langkah TRUK-F melaporkan kasus tersebut merupakan tindakan tepat untuk melindungi korban dan memastikan proses hukum berjalan.
Menurut dia, praktik mempekerjakan orang untuk tujuan eksploitasi merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk perendahan martabat manusia.
Ermelita menilai peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang. Karena itu, ia mendorong kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengajar hukum pidana di Akasa Law Studies itu juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban, termasuk akses terhadap perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
PADMA Indonesia, kata dia, siap membantu koordinasi dengan LPSK agar korban memperoleh perlindungan dan hak prosedural selama proses hukum berlangsung.
PADMA Indonesia juga meminta kepolisian bekerja maksimal, cepat, dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurut Ermelita, kasus serupa pernah terjadi di Maumere beberapa tahun lalu dan menjadi perhatian publik.
“Publik menantikan langkah tegas kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” kata dia. [VoN]

