Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede menegaskan, seluruh tahapan penyidikan telah dilalui sebelum menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
“Tidak ada tahapan yang dilewati oleh penyidik Kejari Kota Kupang dalam menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka,” tegas Shirley, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut Shirley, penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) serta ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup.
Dengan adanya Sprindik dan dua alat bukti tersebut, penyidik telah memenuhi syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik, maka diterbitkan surat perintah penyidikan khusus dan ini sudah dilakukan oleh Kejari Kota Kupang,” tambah mantan Kajari Kabupaten Kupang itu.
Ia kembali menegaskan, penyidik telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sebelum menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka. Setelah penetapan tersebut, diterbitkan surat perintah penyidikan khusus yang menyebut nama tersangka.
“Surat perintah penyidikan khusus ini di junto kan dari surat perintah penyidikan umum dimana Chris Liyanto sebagai tersangka kelima dalam kasus ini,” ungkap mantan KTU Kejati NTT itu.
Shirley juga menekankan, penyidik, penasihat hukum maupun hakim menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sama.
Ia menilai dalil yang diajukan kuasa hukum Chris Liyanto bukan menjadi materi dalam praperadilan, melainkan telah masuk pada pokok perkara.
“Mari kita buka kembali dan membaca kembali Undang – Undang yang mengatur tentang obyek pra peradilan,” ujar Shirley.
Ia menjelaskan, jika dalam Sprindik belum terdapat nama tersangka, maka itu disebut sebagai Sprindik umum.
Dalam proses penyidikan, ketika ditemukan tersangka, maka ditetapkan melalui surat penetapan tersangka dan diterbitkan Sprindik khusus guna menghindari error in persona.
“Untuk perkara ini, sudah ada Sprindik awal atau umum yang kemudian ditetapkannya lima orang sebagai tersangka dengan masing – masing Sprindik khusus,” jelas Shirley.
Chris Liyanto disebut sebagai tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya, ia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilampirkan sebagai alat bukti.
“Jadi dalam suatu perkara dalam sprindiknya belum ada nama tersangka artinya itu masih sprindik umum,” kata Shirley.
Ia menambahkan bahwa penyidikan bertujuan mencari alat bukti dan menemukan tersangka. Ketika dalam rangkaian penyidikan telah ditemukan tersangka, maka diterbitkan surat penetapan tersangka dan Sprindik yang merujuk atau di-junto-kan pada Sprindik awal dengan menyebut nama tersangka untuk menghindari adanya error in persona.
Shirley juga meminta publik mencermati Sprindik khusus yang diterbitkan pada tanggal yang sama dengan penetapan tersangka.
“Jadi mari kita lihat seluruh rangkaian penyidikan jangan melihat di akhirnya saja,” ujar Shirley.
Menurut dia, jauh sebelum penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah diterbitkan Sprindik umum untuk mencari pihak-pihak yang layak dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank NTT tersebut.
Sementara itu, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Chris Liyanto terhadap Kejaksaan Negeri NTT berlanjut di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis, 12 Februari 2026.
Kuasa hukum Chris, Adhitya Nasution, menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama.
Ia menyebut terdapat 31 alat bukti yang diajukan untuk mendukung permohonan praperadilan.
“Dua dokumen itu keluar di hari yang sama. Kami menilai ada tahapan yang terlewatkan dalam prosesnya,” ujar Adhitya.
Penulis: Ronis Natom

