Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari Kupang Tetapkan Komut BPR Christa Jaya sebagai Tersangka, Klaim Kantongi Lebih dari Dua Alat Bukti
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari Kupang Tetapkan Komut BPR Christa Jaya sebagai Tersangka, Klaim Kantongi Lebih dari Dua Alat Bukti

By Redaksi13 Februari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede menegaskan, seluruh tahapan penyidikan telah dilalui sebelum menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.

“Tidak ada tahapan yang dilewati oleh penyidik Kejari Kota Kupang dalam menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka,” tegas Shirley, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut Shirley, penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) serta ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup.

Dengan adanya Sprindik dan dua alat bukti tersebut, penyidik telah memenuhi syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik, maka diterbitkan surat perintah penyidikan khusus dan ini sudah dilakukan oleh Kejari Kota Kupang,” tambah mantan Kajari Kabupaten Kupang itu.

Ia kembali menegaskan, penyidik telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sebelum menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka. Setelah penetapan tersebut, diterbitkan surat perintah penyidikan khusus yang menyebut nama tersangka.

“Surat perintah penyidikan khusus ini di junto kan dari surat perintah penyidikan umum dimana Chris Liyanto sebagai tersangka kelima dalam kasus ini,” ungkap mantan KTU Kejati NTT itu.

Shirley juga menekankan, penyidik, penasihat hukum maupun hakim menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sama.

Ia menilai dalil yang diajukan kuasa hukum Chris Liyanto bukan menjadi materi dalam praperadilan, melainkan telah masuk pada pokok perkara.

“Mari kita buka kembali dan membaca kembali Undang – Undang yang mengatur tentang obyek pra peradilan,” ujar Shirley.

Ia menjelaskan, jika dalam Sprindik belum terdapat nama tersangka, maka itu disebut sebagai Sprindik umum.

Dalam proses penyidikan, ketika ditemukan tersangka, maka ditetapkan melalui surat penetapan tersangka dan diterbitkan Sprindik khusus guna menghindari error in persona.

“Untuk perkara ini, sudah ada Sprindik awal atau umum yang kemudian ditetapkannya lima orang sebagai tersangka dengan masing – masing Sprindik khusus,” jelas Shirley.

Chris Liyanto disebut sebagai tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya, ia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilampirkan sebagai alat bukti.

“Jadi dalam suatu perkara dalam sprindiknya belum ada nama tersangka artinya itu masih sprindik umum,” kata Shirley.

Ia menambahkan bahwa penyidikan bertujuan mencari alat bukti dan menemukan tersangka. Ketika dalam rangkaian penyidikan telah ditemukan tersangka, maka diterbitkan surat penetapan tersangka dan Sprindik yang merujuk atau di-junto-kan pada Sprindik awal dengan menyebut nama tersangka untuk menghindari adanya error in persona.

Shirley juga meminta publik mencermati Sprindik khusus yang diterbitkan pada tanggal yang sama dengan penetapan tersangka.

“Jadi mari kita lihat seluruh rangkaian penyidikan jangan melihat di akhirnya saja,” ujar Shirley.

Menurut dia, jauh sebelum penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah diterbitkan Sprindik umum untuk mencari pihak-pihak yang layak dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank NTT tersebut.

Sementara itu, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Chris Liyanto terhadap Kejaksaan Negeri NTT berlanjut di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis, 12 Februari 2026.

Kuasa hukum Chris, Adhitya Nasution, menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama.

Ia menyebut terdapat 31 alat bukti yang diajukan untuk mendukung permohonan praperadilan.

“Dua dokumen itu keluar di hari yang sama. Kami menilai ada tahapan yang terlewatkan dalam prosesnya,” ujar Adhitya.

Penulis: Ronis Natom

Bank NTT BPR Christa Jaya BPR Christa Jaya Kupang Kejari Kota Kupang
Previous ArticleKetua FOKAL Tegaskan Bukan Bagian KSOP Usai Disorot dalam RDP DPRD Manggarai Barat
Next Article Sempat Libur Akibat Polemik Gaji Guru, SMP Stanislaus Borong Kembali Gelar Kegiatan Belajar

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026

Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Rp 5,6 Miliar, ASN DLHK Diperiksa

26 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.