Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Anggota DPRD NTT Minta APH Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal di Manggarai Raya
Ekbis

Anggota DPRD NTT Minta APH Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal di Manggarai Raya

By Redaksi14 Februari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Fraksi Partai PSI DPRD Provinsi NTT, Junaidin (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Junaidin, meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal yang disebut semakin marak di wilayah Manggarai Raya.

Ia mengatakan sedikitnya 18 merek rokok ilegal masuk ke wilayah tersebut setiap pekan melalui dua pelabuhan utama, yakni Pelabuhan Ende dan Pelabuhan Labuan Bajo. Setiap merek dilaporkan masuk lebih dari 100 dus per minggu.

“Sejauh ini, aparat penegak hukum gagal menekan masifnya peredaran rokok ilegal di Manggarai Raya,” kata Junaidin, kepada VoxNtt.com, Sabtu, 14 Februari 2026 sore.

Karena itu, ia meminta kepada Polda NTT, Lanal Labuan Bajo, Bea Cukai Labuan Bajo dan kepolisian resor setempat agar segera menghentikan peredaran rokok ilegal.

Junaidin menjelaskan berdasarkan data yang diperoleh sedikitnya 18 merek rokok ilegal masuk wilayah Manggarai Raya setiap pekannya, antara lain Humer, Trek, RD, Sniper, Chanel, Retro, Helium, Progres, TB, Tator, King Bako, King Garet, Arrow, Velar, dan Saga. Rokok ilegal merek lain yang beredar di wilayah Kabupaten Nagekeo, Ngada, Ende dan Flores Timur yakni Sky, Progres, Helium, Gacor, Marbol, BC dan Cappucino.

“APH agar tak hanya berhenti pada edukasi, tetapi segera melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menekankan perlunya langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin marak.

“Pemerintah juga dalam hal ini pihak keamanan juga harus menindak tegas terkait dengan rokok-rokok yang tidak membayar pajak atau cukai rokok. Terlebih sudah menjamur,” pungkasnya.

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah di tiga kabupaten di Manggarai Raya, yakni Pemerintah Kabupaten Manggarai, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk membangun koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan, penertiban, serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Menurut Junaidin, penyebaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu masih banyak ditemukan di berbagai desa di wilayah Manggarai Raya.

“Pemerintah sudah cukup sering memberikan sosialisasi. Tapi nyatanya, rokok ilegal masih bebas beredar. Sudah saatnya penegakan hukum ditegakkan dengan serius,” katanya.

Ia merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, yang secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran cukai.

Junaidin menilai keberadaan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara karena menghilangkan potensi pendapatan dari sektor cukai.

Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Kupang itu juga menyayangkan masih adanya pelaku dan pengecer yang seolah tidak takut dengan sanksi hukum, yang menurutnya menunjukkan lemahnya efek jera dari penegakan selama ini.

“Bahwa tindakan tegas penting untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha legal dan menyelamatkan penerimaan negara,” tutupnya.

Penulis: Isno Baco

DPRD NTT Manggarai Rokok Ilegal
Previous ArticleFOKAL Terima Penghargaan Kementerian Perhubungan atas Kontribusi Keselamatan Pelayaran di Labuan Bajo
Next Article Program Wash Jadi Solusi Ketersediaan Air Minum di Desa Siru Manggarai Barat

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.