Ruteng, VoxNTT.com – Enam paket proyek jalan tahun anggaran 2025 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, berstatus Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
Proyek tersebut belum rampung hingga awal 2026 dan masih dalam proses penyelesaian oleh kontraktor pelaksana.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai, Citra berkata, seluruh paket yang masuk kategori KDP merupakan pekerjaan fisik yang belum selesai.
“Keenam paket ini KDP fisik semua, karena masih ada pekerjaan yang belum selesai,” kata PPK Citra, kepada VoxNtt.com, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia merinci enam paket proyek tersebut yakni ruas Ramut–Dintor yang dikerjakan CV Sarana Karya Utama, Kedindi–Kajong oleh CV Dwi Satria Perkasa, Ruteng–Golo Cala oleh PT Floreskonstruksindo Utama, HRS dalam Kota Ruteng oleh CV Sarana Karya Utama, Nggiringgong–Lancang oleh CV Karya Prima Narang, serta Bea Loli–Bea Lamba oleh CV Purang Kadung.
Menurut Citra, proyek yang masuk kategori KDP dikenakan denda harian kepada kontraktor sesuai item pekerjaan yang belum selesai. Pemerintah juga meminta kontraktor segera merampungkan pekerjaan dengan tetap menjaga mutu.
“Untuk pekerjaan yang KDP itu yang pasti tetap utamakan kualitas pekerjaan,” katanya.

Sementara itu, Jimy, kontraktor proyek peningkatan jalan dari lapen menjadi Hot Rolled Sheet (HRS) ruas simpang Bandara Frans Sales Lega menuju Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, membantah proyeknya masuk daftar KDP.
“Sekarang tinggal menanti uji kuat tekan beton saja di laboratorium PU,” jelas Jimi, menjawab, pertanyaan VoxNtt.com, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia menyebut pekerjaan telah selesai pada 14 Januari 2026 dan dalam waktu dekat akan dilakukan pengukuran bersama konsultan dan pihak PUPR.
Namun, kontraktor tetap berencana menambah pekerjaan sekitar 200 meter di luar volume kontrak setelah adanya keluhan masyarakat.
“Karena ada komplain dari masyarakat, jadi kita ada rencana kerja tambah cor rabat 200 meter diluar volume yang ada sekarang,” lanjut Jimy.
Berbeda dengan Jimy, kontraktor proyek Ruteng–Golo Cala dari PT Floreskonstruksindo Utama, Agung, mengakui pekerjaan yang ditangani masuk kategori KDP akibat faktor cuaca.
“Kita lambat pekerjaan itu karena faktor cuaca, tapi kita akan tetap tanggung jawab dengan pekerjaan itu,” kata Agung, kepada VoxNtt.com, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia memastikan penyelesaian proyek akan dilakukan dengan tetap mengutamakan kualitas demi kenyamanan pengguna jalan.
Rawan Penyimpangan
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa berkata, proyek infrastruktur yang dibiayai APBD berpotensi rawan penyimpangan apabila tidak diawasi secara transparan.
“Proyek dengan nilai cukup besar itu diduga rawan korupsi,” kata Gabriel kepada VoxNtt.com, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proyek tersebut agar tidak merugikan masyarakat.
“Enam proyek jalan tahun anggaran 2025 di Manggarai itu kami dengar ada yang KDP. Jangan sampai dikorupsi sehingga kualitas pekerjaan terhambat,” kata Gabriel.
Keterlambatan proyek juga mendapat perhatian anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Aven Mbejak.
Ia menyoroti proyek ruas Kedindi–Kajong senilai Rp5 miliar yang belum selesai namun sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik.
“Kondisinya sangat mengkhawatirkan. Padahal pekerjaan belum selesai, tetapi di sejumlah lokasi sudah terlihat kerusakan. Masyarakat setempat mengirimkan foto-foto kerusakan jalan kepada saya,” kata Aven kepada VoxNtt.com, Selasa, 10 Februari 2026.
Aven menilai penetapan status KDP oleh Dinas PUPR sudah tepat karena pekerjaan memang belum rampung.
Ia mengaku telah meninjau lokasi proyek sebanyak tiga kali sejak dimulai.
“Sejak awal pengerjaan memang terlihat lambat, ditambah kondisi cuaca yang tidak mendukung. Saya tidak tahu bagaimana kinerja perusahaan pelaksana sebenarnya,” ujarnya.
Proyek tersebut mendapat perpanjangan waktu 50 hari kerja hingga pertengahan Februari 2026 dan saat ini berada dalam pengawasan ketat Dinas PUPR Manggarai serta menjadi sampel pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tindak Tegas
Anggota DPRD Manggarai lainnya dari Fraksi Partai Demokrat, Lexy Armanjaya meminta pemerintah daerah menindak tegas kontraktor pelaksana proyek yang masuk kategori KDP.
“Saya kira berkaitan pekerjaan tidak berkualitas, dinas terkait dalam hal ini PUPR harus tindak tegas kepada kontraktor yang nakal,” tegas Lexy kepada VoxNtt.com, Minggu, 15 Februari 2026.
Ia bahkan meminta sanksi berat, termasuk daftar hitam perusahaan, apabila ditemukan pelanggaran serius.
“Jangan hanya tegur-tegur saja, bila perlu perusahaannya di-blacklist,” tegasnya.
Menurut Lexy, meski kontraktor siap memperbaikinya namun tidak semutu kerja awal. Hal ini tentu saja membutuhkan pengawasan ketat dari dinas terkait.
“Betul bahwa masa pemeliharaan itu satu tahun, tapi namanya perbaikan pasti kualitasnya tidak sesuai dengan harapan,” pungkasnya.
Sementara itu, Gabriel mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.
“Kami mendesak Kejari Manggarai untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek APBD tahun anggaran 2025 di Manggarai,” desak Gabriel.
Selain kejaksaan, pihaknya juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses pejabat yang terlibat apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Desakan tersebut, kata dia, berlaku tidak hanya untuk proyek jalan tetapi juga proyek lain di Kabupaten Manggarai.
Penulis: Isno Baco

