Oleh: Dr. Rikardus Herak, S.Pd., M.Pd
Akademisi Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Pemberitaan tentang guru yang mogok mengajar hingga sekolah diliburkan sementara seharusnya tidak kita baca sekadar sebagai konflik internal sebuah lembaga.
Ini adalah peringatan keras bahwa sistem pendidikan kita masih rapuh dalam melindungi hak paling dasar peserta didik, yakni hak untuk belajar secara berkelanjutan.
Ketika kelas dikosongkan dan halaman sekolah menjadi sunyi, yang sebenarnya sedang terjadi adalah terhentinya fungsi negara dalam menjamin layanan pendidikan.
Dalam situasi seperti ini, publik berhak bertanya: siapa yang bertanggung jawab atas putusnya proses belajar anak-anak?
Dari laporan media, persoalan bermula dari sengketa pengupahan yang dipandang sepihak oleh para guru.
Soal kesejahteraan guru tentu isu serius dan tidak boleh diremehkan, karena mutu pendidikan juga sangat ditentukan oleh martabat dan keadilan bagi pendidiknya.
Namun, ketika respons atas konflik itu adalah menutup sekolah dan menghentikan pembelajaran, yang pertama kali menanggung akibat justru siswa.
Mereka tidak pernah diajak berunding, tidak ikut membuat keputusan, tetapi harus menerima konsekuensinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Prinsip ini bukan sekadar slogan, melainkan mandat hukum yang mengikat semua penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Meliburkan sekolah karena konflik tata kelola jelas bertentangan dengan semangat perlindungan hak belajar tersebut. Hak anak untuk belajar tidak boleh kalah oleh tarik-menarik kepentingan administratif.
Lebih jauh, UUD 1945 Pasal 31 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Artinya, ketika pembelajaran terhenti, ini bukan sekadar urusan internal satu sekolah atau satu yayasan, melainkan persoalan publik yang menyangkut pemenuhan hak konstitusional anak.
Negara, melalui pemerintah daerah dan dinas pendidikan, tidak bisa sekadar menjadi penonton. Ada tanggung jawab konstitusional yang harus hadir secara nyata di lapangan.
Wajar jika orang tua merasa cemas terhadap pendidikan anak-anak mereka, apalagi bagi siswa kelas dua belas yang sedang berada di ambang ujian dan kelulusan.
Kecemasan ini bukan tanpa alasan, sebab dalam sistem pendidikan yang terikat kalender akademik, waktu belajar tidak bisa diganti begitu saja. Setiap hari yang hilang bukan hanya soal tertinggal materi, tetapi juga hilangnya kesempatan anak-anak untuk mempersiapkan masa depannya.
Dalam jangka panjang, kondisi ini bukan hanya merugikan siswa, melainkan juga menggerus mutu lulusan dan kepercayaan publik terhadap sekolah.
Secara etis, mogok di sektor pendidikan tidak bisa disamakan begitu saja dengan mogok di sektor lain.
Di ruang kelas, ada anak-anak yang tidak memiliki daya tawar, tidak punya pilihan alternatif, dan sepenuhnya bergantung pada negara serta penyelenggara pendidikan untuk melindungi hak mereka. Pendidikan menyangkut masa depan manusia, bukan sekadar urusan produksi barang atau jasa.
Karena itu, setiap keputusan yang menghentikan pembelajaran harus dipertimbangkan dengan ukuran moral yang jauh lebih ketat.
Di sinilah relevan mengingat pesan Ki Hadjar Dewantara tentang hakikat pendidikan sebagai tuntunan, bukan paksaan atau pengabaian. Ki Hadjar menegaskan bahwa pendidikan adalah upaya menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Jika sekolah justru ditutup dan proses belajar dihentikan, maka yang terjadi bukan menuntun, melainkan membiarkan anak-anak berjalan tanpa pegangan. Pesan moral ini seharusnya menjadi cermin bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik.
Dari sudut pandang tata kelola, kasus ini memperlihatkan kegagalan mekanisme pencegahan dan penyelesaian sengketa.
Seharusnya, perubahan kebijakan yang menyentuh kesejahteraan guru dibicarakan secara transparan, dituangkan dalam dokumen resmi, dan disertai skema transisi yang adil.
Ketika komunikasi buruk dan prosedur diabaikan, konflik menjadi mudah meledak. Dan seperti yang sering terjadi, siswa kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Negara sebenarnya memiliki instrumen untuk mencegah situasi seperti ini. Pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan, memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta.
Fungsi ini bukan sekadar administratif, tetapi juga protektif terhadap hak peserta didik. Ketika kegiatan belajar mengajar terhenti, kehadiran negara tidak boleh pasif atau menunggu konflik selesai dengan sendirinya.
Dalam situasi seperti ini, negara tidak boleh ragu mengambil peran. Langkah pertama yang harus ditempuh adalah memfasilitasi mediasi formal antara yayasan dan guru dengan tenggat waktu yang jelas, terbuka, dan dapat dipantau publik.
Bersamaan dengan itu, pemerintah daerah wajib menetapkan kewajiban layanan minimal agar pembelajaran tetap berjalan melalui penjadwalan darurat, kelas pengganti, atau penugasan sementara selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. Prinsipnya tegas: konflik boleh diselesaikan, tetapi hak belajar siswa tidak boleh dihentikan.
Lebih dari sekadar respons darurat, pemerintah daerah perlu menyusun dan memberlakukan protokol krisis pendidikan.
Protokol ini harus mengatur siapa berbuat apa ketika terjadi konflik, bagaimana memastikan kelas tetap berjalan, dan bagaimana mempercepat penyelesaian sengketa tanpa mengorbankan peserta didik. Dengan protokol yang jelas, sekolah tidak lagi berjalan dengan logika improvisasi setiap kali krisis muncul.
Tanpa kerangka ini, peliburan sekolah akan terus menjadi jalan pintas yang mahal biayanya bagi masa depan anak-anak.
Pada saat yang sama, transparansi dan kepastian hukum tata kelola harus menjadi fondasi pencegahan konflik.
Skema pengupahan, perubahan kebijakan, dan relasi kerja perlu dituangkan dalam dokumen yang jelas, terbuka, dan dapat diaudit.
Ketertutupan hanya akan melahirkan kecurigaan dan memelihara konflik laten yang sewaktu-waktu meledak.
Sekolah meskipun berstatus swasta tetap memikul tanggung jawab publik secara moral, sehingga pengelolaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tua dan masyarakat.
Terakhir, perlindungan hak siswa harus ditegaskan sebagai prinsip kebijakan, bukan sekadar himbauan etis. Peran komite sekolah dan perwakilan orang tua perlu diperkuat dalam pengawasan, sementara dinas pendidikan harus aktif melakukan pembinaan dan intervensi bila layanan belajar terancam berhenti.
Dengan menempatkan siswa sebagai pusat keputusan, kita mencegah praktik menjadikan mereka “biaya” dari konflik orang dewasa. Inilah cara paling masuk akal untuk memastikan pendidikan tetap berjalan, bahkan di tengah badai persoalan.
Jika langkah-langkah ini tidak diambil, kita akan terus mengulang pola yang sama.
Setiap konflik internal berujung pada peliburan sekolah, dan setiap peliburan sekolah berarti satu lagi hak anak yang dikorbankan.
Dalam jangka panjang, ini akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Lebih buruk lagi, kita sedang menormalisasi praktik yang seharusnya dianggap sebagai kegagalan sistem.
Jadi pertanyaan “siapa menjaga hak belajar?” harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
Ki Hadjar Dewantara mengingatkan, “Ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani” di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat, dan di belakang memberi dorongan.
Guru dan yayasan berada pada posisi teladan itu, sehingga setiap keputusan seharusnya menguatkan, bukan melemahkan, masa depan anak.
Menyelesaikan sengketa secara adil memang penting, tetapi memastikan siswa tidak menjadi korban adalah keharusan moral dan hukum.
Sebab, seperti juga ditekankan Ki Hadjar, anak-anak hidup dan tumbuh menurut kodratnya sendiri, dan tugas pendidikan adalah menuntun pertumbuhan itu, bukan menghentikannya. Jika pendidikan adalah masa depan, maka masa depan tidak boleh diliburkan.

