Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Limbah Medis Rp 5,6 Miliar
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Limbah Medis Rp 5,6 Miliar

By Redaksi15 Februari 20261 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Kejati NTT (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (DLHK NTT) senilai Rp 5,6 miliar.

Penyelidik diketahui telah memeriksa sejumlah saksi sejak Jumat, 13 Februari 2026.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah oknum untuk menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan negara. Langkah ini merupakan bagian dari proses awal penyelidikan yang sedang berjalan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.

Ia mengatakan, tim penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait proyek insinerator limbah medis tersebut.

“Iya benar. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 5,6 miliar,” kata Alfons, Jumat 13 Februari 2026.

Menurut dia, penyelidik juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak lain untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu bertujuan menemukan indikasi korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.

Penulis: Ronis Natom

DLHK NTT Kejati NTT
Previous ArticleKetika Guru Mogok, Siswa Menjadi Korban: Siapa Menjaga Hak Belajar?
Next Article PADMA Indonesia Desak Pemkab dan DPRD Ngada Dukung Autopsi Forensik Kasus Kematian YBS

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.