Jakarta, VoxNTT.com – Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA NTT) Asti Laka Lena menyoroti penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan pekerja Pub Eltras di Kabupaten Sikka.
Para korban berasal dari Jawa Barat—Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta—dengan sebagian masih berusia anak dan ada yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun.
Menurut Asti, dalam peristiwa hukum tersebut para korban meminta perlindungan kepada TRUK-F karena mengalami kekerasan fisik, psikis, serta eksploitasi seksual dan ekonomi selama bekerja di Pub Eltras, Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Para korban juga mengaku mengalami ketidakadilan dalam pembayaran upah.
Para korban, kata Asti, sebelumnya dijanjikan gaji Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan dengan fasilitas mess, pakaian, dan kecantikan gratis.
Namun kenyataannya mereka mengalami penipuan, kekerasan fisik maupun psikis, serta eksploitasi seksual, termasuk dipaksa tetap bekerja saat sakit dan mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, dilecehkan secara seksual, dan dicekik.
Selain itu, korban dipaksa membayar sewa mess Rp300 ribu per bulan dengan jatah makan hanya sekali sehari serta tidak diperbolehkan keluar dari area tempat kerja.
Untuk membeli makanan atau air mineral, korban harus membayar karyawan pub Rp50 ribu. Mereka juga dikenai biaya tambahan untuk pesiar Rp200 ribu dan iuran ulang tahun rekan kerja Rp170 ribu.
“Pub juga memberlakukan sistem denda yang memberatkan mereka,” kata Asti.
Denda tersebut antara lain Rp2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu, Rp2,5 juta untuk adu mulut, Rp5 juta jika berkelahi atau merusak fasilitas, serta Rp100 ribu jika masuk kamar teman.
Asti juga menyebut ada dua orang yang bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen para korban, yakni Rio Lameng dan Andi Wonasoba, termasuk memalsukan usia seorang korban yang masih berumur 15 tahun.
Kasus ini telah diproses di Kepolisian Polres Kabupaten Sikka. Namun, Asti menilai kepolisian hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan belum menerapkan undang-undang khusus seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Asti, lambannya penetapan tersangka akan menghambat perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Asti yang juga Ketua TP PKK NTT meminta semua pihak mengawal kasus ini, khususnya TRUK-F dan romo yang selama ini mendampingi korban.
Ia juga berencana berkoordinasi dengan Direktorat PPA PPO Polda NTT untuk asistensi langsung karena kasus serupa kerap terjadi di NTT.
Di sisi lain, advokat Greg Retas Daeng yang siap membantu advokasi menyatakan kepolisian seharusnya menggunakan undang-undang khusus dalam perkara ini.
“kami sudah mempelajari kasus ini dan kami melihat Kepolisian harus menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan karena ada anak, maka perlu menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.”
Greg yang juga Ketua Bidang Hukum Forum Perempuan Diaspora NTT menilai penggunaan KUHP semata menunjukkan aparat hanya mencari cara yang mudah, padahal terdapat aturan khusus yang relevan.
“Kita akan kawal kasus ini agar Kepolisian Polres Kabupaten Sikka tidak hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tapi juga melihat Undang-undang lain yang relevan dengan kasus ini,“ Kata Greg.
Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan KPAI untuk memastikan proses hukum berjalan.
Selain itu Forum Perempuan Diaspora NTT juga akan melakukan pengaduan ke Kementrian terkait khususnya Kementerian PPPA dan Kementrian HAM agar kasus ini harus mendapatkan perhatian dari negara.
“Kami sudah pernah melakukan advokasi bersama terkait dengan kasus seperti ini dan kami punya catatan baik dan berhasil dalam melakukan advokasi kasus seperti ini,” tegas Sere.
Ia berjanji akan meminta kepada DPR-RI untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka melakukan pengawasan atas kinerja dari Kepolisian.
“Ini Kepolisian harus diawasi agar mereka benar-benar bekerja baik dengan mengedepankan kepentingan dan keadilan bagi korban.” [VoN]

