Mbay, VoxNTT.com – Komunitas Adat Suku Tegu Udawolo di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo melakukan aksi tanam pisang di dalam kawasan SMPN 2 Gako, Senin siang, 16 Februari 2026.
Aksi tersebut merupakan buntut panjang konflik tanah yang hingga kini belum menemukan titik terang.
David Waghi Bhoko, salah satu dari sekitar 40 anggota warga yang hadir menyatakan, langkah itu diambil karena permintaan mereka agar pemerintah segera melakukan sertifikasi atas tanah hibah SMPN 2 Gako tidak pernah mendapat respons yang baik.
Menurut David, desakan sertifikasi bukan tanpa alasan. Tanah itu sejatinya telah diserahkan oleh Suku Tegu Udawolo kepada pemerintah sekitar tahun 1973 untuk pembangunan sekolah seluas kurang lebih 11 ribu meter persegi.
Namun sejak saat itu, pemerintah disebut belum pernah melakukan penertiban aset melalui proses sertifikasi maupun pencatatan resmi dalam daftar inventarisasi aset daerah.
Kelalaian tersebut, kata dia, kini berdampak pada penguasaan sebagian lahan oleh keluarga almarhum Petrus Lengi dengan memanfaatkan celah ketiadaan sertifikat tanah.
Pada sisi selatan kawasan sekolah, keluarga Almarhum Petrus Lengi juga telah membangun rumah permanen, dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), bahkan mendirikan makam.
“Kalau setelah tanam pisang ini pemerintah tidak merespons, maka kami akan segel sekolah,” tegas David.
Konflik tanah SMPN 2 Gako sebenarnya telah berlangsung selama setahun terakhir. Permasalahan itu mencuat setelah saran dari Suku Tegu Udawolo kepada pemerintah untuk segera mengamankan aset hibah tersebut melalui sertifikasi dan pencatatan atas nama pemerintah tak kunjung dipenuhi.
Sertifikasi tanah SMP Negeri 2 Gako menurut Suku Tegu Udawolo menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjamin keberlangsungan lembaga pendidikan.
Sebab, tanah tersebut mulai diserobot untuk kepentingan pribadi dari keluarga almarhum Petrus Lengi dan menolak pindah dari kawasan sekolah.
Almarhum Petrus Lengi merupakan Kepala Sekolah pertama di SMP Negeri 2 Gako. Tanah dan rumah yang kini dikuasai oleh anak-anaknya secara pribadi berdiri di atas tanah pemberian suku untuk kepentingan sekolah.
Kasus ini sebenarnya telah dimediasi di tingkat desa dan terakhir di Kantor Camat Boawae. Hasilnya dituangkan dalam berita acara penyelesaian tertanggal 25 November 2025.
Dalam dokumen tersebut disepakati bahwa penyelesaian khusus terkait hunian dan makam milik Petrus Lengi akan dibahas pada level pemerintah yang lebih tinggi, dengan mempertemukan dua pihak keluarga yakni keluarga Fransiskus Ceme sebagai pihak penyerah hibah dari Suku Tegu Udawolo dan keluarga almarhum Matheus John Bey sebagai penerima hibah saat menjabat Bupati Ngada sebelum Kabupaten Nagekeo berdiri.
Namun, hampir setahun setelah berita acara tersebut ditandatangani, Pemerintah Daerah belum sekalipun meresponsnya.
Kondisi inilah yang memicu kekecewaan Suku Tegu Udawolo hingga melakukan aksi tanam pisang dan mengancam akan menarik kembali tanah hibah dengan alasan pemerintah dinilai telah gagal menjaga amanah pemberian suku untuk kepentingan umum.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo, Tarsisius Djago, saat dikonfirmasi VoxNtt.com, menyatakan tidak ingin tergesa-gesa memberikan pernyataan terkait aksi tersebut.
“Urusan tanah itu sedang ditangani Kabag Tata Pemerintahan. Jadi urusan tanah itu tidak ada kaitannya dengan Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Meski demikian, ia berjanji akan segera melakukan kunjungan kerja ke SMPN 2 Gako guna memperoleh informasi yang akurat dan mencari solusi agar konflik tersebut tidak mengancam keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah itu.
Laporan: Patrianus Meo Djawa

