Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bupati Manggarai Tunda Penandatanganan Kontrak PPPK Paruh Waktu, Petunjuk Lanjutan Awal Maret
Regional NTT

Bupati Manggarai Tunda Penandatanganan Kontrak PPPK Paruh Waktu, Petunjuk Lanjutan Awal Maret

By Redaksi25 Februari 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, saat memimpin apel mingguan lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai di Natas Labar-Motang Rua, Senin, 23 Februari 2026 (Foto: Facebook Herybertus G.L. Nabit)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menunda sementara penandatanganan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Manggarai. Penundaan itu dilakukan menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu.

“Awal Maret nanti kita akan berikan petunjuk lebih lanjut, apakah bisa diproses atau tidak,” ujar Nabit dikutip dari postingannya di Facebook Herybertus G.L.Nabit, usai memimpin apel mingguan lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai di Natas Labar-Motang Rua, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menyatakan, pengangkatan PPPK, baik Penuh Waktu (full time) maupun Paruh Waktu merupakan kebijakan nasional yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Menurutnya, penerima SK tersebut adalah pihak-pihak yang memang berhak. Jika kemudian ditemukan kasus khusus di mana ada orang yang ternyata tidak memenuhi syarat, hal itu merupakan bagian dari kelemahan sistem yang harus diperbaiki.

“Bahwa dalam pelaksanaan terdapat beberapa persoalan, seperti peserta yang tidak jujur terhadap statusnya, termasuk yang pernah terlibat sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Sistem juga menyediakan mekanisme perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian data,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Ia mengatakan, apabila seseorang ternyata tidak memenuhi kriteria, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Hal tersebut bukan kesalahan pemerintah daerah, melainkan persoalan kejujuran individu dalam proses yang berbasis aplikasi dan data dari BKN.

Nabit menambahkan, setelah persoalan PPPK Paruh Waktu diselesaikan, evaluasi akan dilanjutkan terhadap PPPK tahap I dan tahap II. Jika pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus dikembalikan ke titik awal, maka seluruh proses PPPK juga akan dikaji ulang secara menyeluruh agar adil bagi semua pihak.

Ia kembali menegaskan bahwa pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dengan segala kekurangan dan kelebihannya.

“Dengan demikian, saya minta semua pihak tetap fokus melaksanakan tugas masing-masing. Kita hentikan dulu polemiknya, kita akan lihat hasil evaluasi di awal Maret,” tegas Nabit.

Ia berharap proses penataan PPPK dapat berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Manggarai.

Kebijakan Nabit Dikritik

Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat, Rofinus Mbon, menyoroti kebijakan Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit, terkait keputusan merumahkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah itu.

Rofinus mengatakan, kebijakan merumahkan PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui Surat Keputusan (SK) bupati dan telah menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Ia juga menyinggung instruksi kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menunda proses pembuatan perjanjian kerja antara kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan setiap PPPK paruh waktu dengan pertimbangan antisipasi konsekuensi hukum sebagaimana ramai diberitakan media.

“Saya selaku masyarakat Manggarai mengkritisi kebijakan bupati kalau benar seperti yang diberitakan sebagai dasar pertimbangan kebijakan seperti itu tidak kuat, sangat lemah, bahkan terkesan kontradiktif kebijakan pemerintahan sendiri dengan telah menerbitkan SK pengangkatan dan PMT bagi setiap pegawai PPPK Paruh Waktu tersebut,” kata Rofinus kepada VoxNtt.com, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak didasarkan pada aturan kepegawaian, khususnya regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mengatur secara spesifik PPPK paruh waktu.

Ia menilai aturan tersebut tidak memuat landasan hukum untuk merumahkan atau menonaktifkan seluruh PPPK paruh waktu yang telah sah sesuai SK dan SPMT.

Ia menjelaskan kebijakan penonaktifan seharusnya hanya berlaku apabila terbukti terdapat PPPK paruh waktu yang melakukan malapraktik administrasi atau tindakan tercela yang melanggar hukum, baik pidana maupun perdata, terutama terkait undang-undang administrasi pemerintahan.

Rofinus menambahkan, apabila terdapat sejumlah PPPK paruh waktu yang diduga memanipulasi data dalam proses pemenuhan persyaratan pengangkatan sesuai kebijakan Kemenpan RB, maka penanganan seharusnya difokuskan pada oknum tersebut, bukan kepada seluruh pegawai.

“Dengan telah merumahkan, menonaktifkan terhadap semua PPPK Paruh Waktu yang telah sah diangkat itu, sungguh sangat tidak adil bagi PPPK yang tidak ada persoalan,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut justru membuat pegawai yang tidak bersalah menjadi korban dari dugaan malapraktik administrasi oleh sebagian pihak.

Rofinus juga menilai keputusan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta keresahan di masyarakat, khususnya orangtua dan ratusan PPPK paruh waktu lainnya yang tidak bermasalah.

“Sebagai masukan kepada Pemda Manggarai, agar batalkan kembali kebijakan merumahkan para PPPK Paruh Waktu dan segera kembali kerja seperti biasa kecuali bagi mereka yang diduga punya persoalan dan kini tengah diselidiki oleh pihak aparat penegak hukum dalam Kepolisian Resor Manggarai,” tutupnya. [VoN]

Hery Nabit Herybertus G.L. Nabit Manggarai PPPK Manggarai
Previous ArticleLexy Armanjaya Serap Aspirasi Warga Pong Lao saat Reses
Next Article Polisi Periksa Anggota DPRD Manggarai Barat terkait Dugaan Surat Palsu

Related Posts

Jalan Hotmix Baru Sepekan Rusak, Proyek Rp18 Miliar di Nagekeo Disorot

18 Maret 2026

Tembok Belakang RS Pratama Reo Roboh, Anggaran Rp41 Miliar Dipertanyakan

18 Maret 2026

Poktan Laudato Si Kenda Terima Subsidi KWI Rp32 Juta untuk Ternak dan Hortikultura

17 Maret 2026
Terkini

Jalan Hotmix Baru Sepekan Rusak, Proyek Rp18 Miliar di Nagekeo Disorot

18 Maret 2026

Tembok Belakang RS Pratama Reo Roboh, Anggaran Rp41 Miliar Dipertanyakan

18 Maret 2026

Video MBG Diduga Busuk di Reok Viral, DPRD Minta Evaluasi SPPG

18 Maret 2026

Cerpen: Dermaga Kesetiaan di Rahim Bintuni

17 Maret 2026

Bupati Ngada Cabut SK Pengangkatan Sekda

17 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.