Kupang, VoxNTT.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan persoalan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu harus dibahas secara terbuka di hadapan publik.
Ia menolak pembahasan mengenai masa depan ribuan PPPK dilakukan secara tertutup.
“Kenapa saya buka kemarin di hadapan publik? Biar diskusi PPPK ini menjadi diskusi yang terbuka,” katanya saat memimpin dialog bersama Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar di 22 kabupaten/kota di Provinsi NTT, Kamis, 5 Maret 2026.
Melki mengatakan persoalan tersebut tidak boleh lagi dibicarakan secara tertutup yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau saling melempar tanggung jawab.
“Diskusi tidak boleh lagi di bawah meja, tiba-tiba ada yang diberhentikan, atau nanti tiba-tiba semua mau cuci tangan, atau saling melempar tanggung jawab,” ujarnya.
“Sekarang ini urusan PPPK terbuka di publik, semua orang tahu dan semua orang membahas, memberikan usul, saran, dan masukan,” tegas Melki.
Ia menjelaskan wacana pemberhentian sekitar 9.000 PPPK di NTT merupakan bagian dari persoalan nasional yang juga dialami daerah lain di Indonesia.
Menurut dia, NTT menjadi provinsi pertama yang membuka isu tersebut ke publik agar dapat memperoleh masukan dan mencari jalan keluar bersama.
Meski demikian, Melki menegaskan pemerintah daerah menginginkan solusi terbaik bagi para PPPK di daerah tersebut.
“Saya dan semua pimpinan di sini, kami ingin yang terbaik untuk bapak/ibu dan untuk NTT,” ungkapnya.
Menurut dia, penyelesaian persoalan PPPK harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.
Dalam dialog tersebut, sejumlah PPPK menyampaikan kekhawatiran mereka terkait rencana tersebut. Yani, salah satu PPPK dari SMA Negeri Kokbaun, Kabupaten Timor Tengah Selatan, mengaku terkejut dengan kabar bahwa ribuan PPPK di NTT akan dirumahkan.
“Jujur kami cukup terkejut mendengar kabar ini. Hal yang menjadi persoalan mendasar bagi kami, kalau bisa kami sarankan undang-undang tersebut direvisi, karena sektor pendidikan adalah pelayanan dasar yang tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.
PPPK lainnya, Nikodemus Eksol Nura dari SMK Negeri 1 Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, juga mengaku kecewa dengan wacana tersebut karena berdampak langsung pada proses belajar mengajar di sekolah.
“Kami sekarang bimbang. Kami mau ke sekolah mengajar, sudah tidak fokus lagi sejak kami dengar berita tentang 9.000 PPPK mau dirumahkan.”
“Kami di sekolah ini dua guru matematika, keduanya PPPK. Kalau kami dirumahkan siapa yang akan mengajar, harapan kami bapak bisa berkontribusi di pusat untuk revisi undang-undang tersebut,” pintanya.
Wacana dirumahkannya sekitar 9.000 PPPK di NTT berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan itu mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru, yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD), paling tinggi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai tersebut paling lambat pada 2027 atau lima tahun setelah undang-undang itu diundangkan.
Saat ini, belanja pegawai Pemerintah Provinsi NTT pada 2026 tercatat sebesar 40,29 persen dari total belanja daerah.
Jika APBD 2026 dijadikan dasar perhitungan dan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen diterapkan, maka alokasi belanja pegawai pada 2027 harus sebesar Rp1.594.115.438.423 dari total belanja pegawai 2026 yang mencapai Rp2.140.992.419.116.
Dengan demikian, belanja pegawai pada 2027 diperkirakan harus dikurangi sebesar Rp546.836.980.693.
Pengurangan tersebut berpotensi mempengaruhi alokasi anggaran bagi aparatur sipil negara, terutama PPPK yang saat ini bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Penulis: Ronis Natom

