Kupang, VoxNTT.com – Sejumlah jaringan masyarakat sipil melakukan audiensi dengan Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Komisi V, Kamis, 5 Maret 2025. Pertemuan tersebut membahas berbagai catatan penting terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT.
Audiensi itu dihadiri sejumlah perwakilan jaringan masyarakat sipil, di antaranya Suster Lauren, Pendeta Emy Sahertian, dan Direktur Eksekutif/Peneliti di Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC), Dominggus Elcid Li. Mereka menyampaikan berbagai catatan dan masukan kepada Komisi V DPRD NTT terkait upaya penanganan kasus perdagangan orang di wilayah tersebut.
Pertemuan tersebut dipandu oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo.
Direktur LSM IRGC, Dominggus Elcid Li pada kesempatan itu meminta Komisi V DPRD NTT agar mempercepat proses pengurusan administrasi di tingkat kabupaten kota.
Menurutnya, sebagian masyarakat yang rentan akan kesulitan mengurus dokumen resmi karena lamanya proses pengurusan administrasi di kabupaten.
“Masyarakat kita yang rentan akan menggunakan jalur yang ilegal,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti soal tidak adanya gugus tugas pencegahan TPPO yang bertugas di Bandara El Tari.
Menurut dia, pada masa pemerintahan Gubernur NTT Frans Lebu Raya gugus tugas ini bertugas mencegah pengiriman pekerja migran secara ilegal.
Upaya itu, kata dia, sangat berhasil mencegah beberapa orang untuk dikirim secara ilegal keluar daerah.
Sementara itu, pendeta Emy Sahertian menegaskan, wajah pelaku human traficking saat ini sedang bergerak di lapangan dengan cara yang beda. Mereka hanya berganti nama perusahaan, pelakunya tetap sama.
“Mereka masuk dengan wajah malaikat di Pemda yang tidak tahu dan masih lugu dengan mafia besar perdagangan orang,” ujarnya.
Pendeta Emy mengatakan regulasi tentang TPPO sangat penting untuk ditetapkan melalui Perda. Hal itu penting membatasi pergerakan pelaku TPPO di lapangan.
“Karena mereka ini wajahnya di lapangan tidak menampilkan jejak mereka sebagai pelaku perdagangan orang,” pungkasnya.
Ketua Komisi V DPRD NTT, Sipriyadin Puarake, menyampaikan apresiasi kepada jaringan masyarakat sipil yang telah menjembatani pertemuan dan dialog tersebut.
“Tentang TPPO, skemanya perda sudah ada nomor 14 Tahun 2008 tapi nanti kita merevisi menjadi perda baru,” katanya.
Ia menilai persoalan perdagangan orang tidak dapat diselesaikan secara parsial, melainkan harus ditangani dari akar masalahnya.
“Masalah TPPO tidak bisa diselesaikan sendiri. Kita harus menuntaskan dihulunya,” ujarnya.
Sipriyadin mengatakan dalam rancangan perda baru nantinya perlu didorong adanya peraturan turunan di tingkat kabupaten/kota.
“Kita akan usulkan di perda yang baru dan kita susun naskah akademiknya. Kami juga akan memberikan serius pada masalah TPPO,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, menyampaikan sejumlah poin kesimpulan dan rencana rekomendasi dari dialog tersebut.
Langkah pertama adalah memasukkan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait TPPO ke dalam Agenda Legislasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Komisi V memastikan ranperda tersebut akan diusulkan secara resmi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTT.
Selain itu, Komisi V juga akan menyiapkan argumentasi politik dan urgensi legislasi sebagai bentuk komitmen DPRD untuk memastikan tidak ada lagi warga NTT yang menjadi korban perdagangan orang akibat lemahnya perlindungan negara.
Langkah kedua adalah menyusun naskah akademik yang kuat dan berbasis data sebagai fondasi penyusunan ranperda.
“Komisi V dapat mendorong pembentukan tim penyusun naskah akademik,” kata Winston.
Menurut dia, tim tersebut akan melibatkan akademisi perguruan tinggi, jaringan masyarakat sipil, Dinas Tenaga Kerja, BP3MI, aparat penegak hukum, serta organisasi pendamping korban.
Ia menjelaskan fokus kajian dalam naskah akademik meliputi peta persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT, seperti migrasi ilegal, kematian PMI, dan human trafficking. Selain itu, kajian juga mencakup analisis kelemahan Perda Nomor 14 Tahun 2008, model perlindungan dari tingkat desa hingga provinsi, mekanisme pencegahan perekrutan ilegal, serta sistem perlindungan korban TPPO.
“Dengan naskah akademik yang kuat, ranperda ini tidak mudah dipatahkan secara hukum maupun politik,” jelasnya.
Langkah ketiga, kata Winston, adalah memastikan ranperda tersebut tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi mampu membangun sistem perlindungan nyata dari tingkat akar rumput.
Salah satu upaya yang didorong adalah penguatan sistem kontrol sosial di desa melalui peran RT/RW, kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, serta keluarga, agar migrasi tenaga kerja dari NTT dapat dilakukan secara prosedural dan aman.
Penulis: Ronis Natom

