Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo
Regional NTT

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

By Redaksi7 Maret 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Stan penjual tuak di Pasar Reo yang disalahfungsikan. (Foto: Berto Davids/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai meminta penghuni yang menempati stan penjual tuak atau arak di Pasar Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, segera mengosongkan tempat tersebut. Pasalnya, sejumlah stan diketahui disalahfungsikan sebagai tempat hunian.

Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor 900.1.13.1/1097XI2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai. Dalam surat tersebut, para penghuni diminta segera mengosongkan stan dan mencari tempat tinggal lain agar fasilitas pasar dapat digunakan sesuai peruntukannya sebagai tempat berdagang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak mengatakan, langkah ini diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan stan di Pasar Reo.

Ia menyebutkan, hasil evaluasi menemukan masih ada sejumlah stan yang dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan.

“Dari kami sudah keluarkan penegasan agar segera kosongkan stan yang disalahfungsikan, karena stan itu tidak boleh jadi tempat hunian atau tempat tinggal. Nanti saya coba cek lagi siapa yang tidak ikut perintah,” kata Kanisius kepada VoxNtt.com, Sabtu, 7 Maret 2026.

Kanisius menegaskan, pemerintah daerah menyampaikan beberapa poin penting kepada para pedagang. Pertama, stan dibangun khusus untuk usaha dagang. Kedua, stan tidak boleh dimanfaatkan sebagai tempat tinggal atau hunian. Ketiga, para penghuni yang menempati stan diminta segera mengosongkan tempat dan mencari tempat tinggal lain agar stan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Keempat, jika tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut, pemerintah akan melakukan pembongkaran secara paksa.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Manggarai Nomor 36 Tahun 2024 tentang penataan dan penempatan wajib retribusi serta besaran tarif retribusi pelayanan pasar atau penyediaan tempat usaha.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai dari daerah pemilihan Cibal–Reok, Aven Mbejak menyambut baik langkah yang diambil pemerintah daerah.

Aven menilai penyalahgunaan stan sebagai tempat hunian dapat mengurangi fungsi pasar sebagai pusat aktivitas perdagangan.

“Hasil monitoring saya memang betul banyak stan di Pasar Reo yang jadi tempat hunian. Saya sepakat surat penegasan dari Pemda mesti harus ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Ia juga mengaku pernah menyampaikan kondisi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Pendapatan Daerah saat rapat komisi DPRD.

Karena itu, Aven meminta pemerintah kecamatan dan kelurahan segera berkoordinasi untuk mengambil langkah penertiban, khususnya terhadap para penghuni stan.

Sementara itu, salah satu penjaga Pasar Reo, Aji, mengaku belum dapat mengambil tindakan lebih jauh terkait penegasan tersebut karena tidak memiliki kewenangan menertibkan para penghuni.

“Kami tidak punya kewenangan untuk bertindak karena kami bukan petugas Pemda, yang punya kewenangan itu yah pemerintah,” ujar Aji.

Ia berharap pemerintah kecamatan maupun pemerintah kelurahan segera merespons penegasan tersebut agar kondisi Pasar Reo lebih aman dan tertib.

Menurut Aji, ia kerap memergoki aktivitas yang meresahkan di stan penjual tuak yang dijadikan tempat hunian, seperti mabuk-mabukan, perjudian hingga perbuatan asusila.

Jika kondisi ini tidak segera ditangani, ia menilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan yang tidak diinginkan di lingkungan pasar.

Penulis: Berto Davids

Kecamatan Reok Manggarai Pasar Reo Reo
Previous ArticleSatgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri
Next Article 51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.