Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Respons Teguran Pemda dan DPRD, Penghuni Pasar Tuak Reo Bongkar Sendiri Stan Tempat Tinggal
Regional NTT

Respons Teguran Pemda dan DPRD, Penghuni Pasar Tuak Reo Bongkar Sendiri Stan Tempat Tinggal

By Redaksi12 Maret 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Stan tempat tinggal di Pasar Reo dibongkar sendiri oleh para penghuni sebagai respon atas teguran Pemda dan DPRD. (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Penghuni Pasar Tuak Reo di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT akhirnya membongkar sendiri Stan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka. Pembongkaran ini sebagai respon atas teguran yang pernah disampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa waktu lalu.

Dalam surat bernomor: 900.1.13.1/1097XI202 yang dikeluarkan Pemda Manggarai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) November 2025 lalu menegaskan agar para penghuni segera mengkosongkan Stan yang selama ini dijadikan tempat tinggal.

Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan Stan ke fungsi awal sebagai tempat berdagang, bukan tempat tinggal.

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Dapil Cibal-Reok, Aven Mbejak juga menegaskan hal serupa.

Aven meminta agar Stan penjual tuak di Pasar Reo tidak boleh disalahfungsikan, sebab hal tersebut dapat mengurangi fungsi pasar sebagai pusat perbelanjaan.

Pembongkaran pun dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026. Seluruh penghuni pasar tuak terlibat dalam kegiatan tersebut.

Beberapa Stan yang dibongkar itu antara lain, Stan tempat tidur, WC, kamar mandi dan tempat-tempat lain yang dianggap tidak menjadi bagian dari unsur Pasar.

Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak mengapresiasi inisiatif pembongkaran yang diambil oleh para penghuni.

Ia mengatakan, petugas telah memberikan peringatan berkali-kali, baik melalui surat maupun penyampaian lisan.

Karena itu, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola pasar, Kanisius menegaskan bahwa pada prinsipnya pihak Bapenda menjalankan tugas dengan baik untuk mengembalikan fungsi pasar ke dasarnya.

“Apresiasi karena penghuni punya kesadaran sendiri. Kami dari Bapenda pada prinsipnya bekerja dengan baik sesuai aturan. Terima kasih juga untuk teman-teman media yang bantu memberitakan ini supaya lebih meningkatkan respon pemerintah dan kesadaran masyarakat,” kata Kanis, Kamis, 12 Maret 2026.

Apresiasi berikut datang dari Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Dapil Cibal-Reok, Aven Mbejak.

Aven mengapresiasi kesadaran para penghuni pasar yang membongkar sendiri Stan yang selama ini menjadi tempat tinggal.

Menurut Aven, pembongkaran tersebut sebagai upaya untuk menata kembali pasar agar lebih terlihat nyaman.

Dalam kegiatan resesnya belum lama ini, Aven mengaku pernah mengunjungi langsung pasar tuak Reo dan memergoki beberapa tempat yang sebenarnya tidak perlu ada di pasar, seperti tempat tidur, WC dan kamar mandi.

Ia pun menyampaikan hal tersebut ke Bapenda Manggarai dalam rapat komisi bersama DPRD. Bapenda pun mengeluarkan surat dan penyampaian lisan ke para penghuni, tetapi sekarang baru mendapat respons dari penghuni dengan membongkar sendiri Stan tempat tinggal.

“Saya sudah melihat sendiri kondisi pasar tuak di Reo, ada tempat tidur, ada kamar mandi darurat yang dibangun di lorong-lorong dan lantai dua. Kondisi ini mengganggu aktivitas pedagang lain dan sama sekali tidak menunjukan fungsi pasar yang sesungguhnya,” ujar Aven.

Karena itu ia pun turut mengapresiasi Pemda Manggarai yang telah merespon kondisi tersebut dengan memberi teguran tertulis dan penyampaian lisan.

Aven menambahkan, satu hal yang menjadi poin untuk Bapenda Manggarai dalam hal tugas penataan pasar, yakni terkait bangunan ruko dan bangunan liar lainnya di Pasar Reo.

Menurut Aven, bangunan tersebut semestinya dipergunakan sesuai peruntukan, bukan dijadikan tempat tinggal.

“Bangunan liar yang ada di Pasar Reo sangat menggangu akses keluar masuk sehingga berdampak pada kebersihan dan risiko kebakaran,” pungkas Aven.

Tak hanya itu, putera asli Wontong, Desa To’e, Kecamatan Reok Barat ini juga meminta Bapenda untuk memperhatikan fasilitas pasar yang sudah rusak dan memperhatikan area kebersihan di Pasar Reo.

Hal ini bertujuan agar Bapenda tidak terkesan hanya memungut retribusi saja tetapi harus memperhatikan hal-hal demikian.

“Harus ada timbal balik antara apa yang kita terima dan apa yang kita berikan untuk pegangan. Ini sebagai bentuk pelayanan kita,” tutup Politikus PDI Perjuangan itu.

Penulis: Berto Davids

Kecamatan Reok Manggarai Pasar Reo Reo
Previous ArticleBupati Mabar Paparkan Tantangan Ekonomi, Pendidikan, dan Migrasi di Forum Uskup dan Kepala Daerah Flores–Lembata

Related Posts

Bupati Mabar Paparkan Tantangan Ekonomi, Pendidikan, dan Migrasi di Forum Uskup dan Kepala Daerah Flores–Lembata

12 Maret 2026

Polres Manggarai Tangkap Pelaku Curanmor, Amankan Dua Sepeda Motor Curian

12 Maret 2026

Meski Sudah di-PHO, Pencairan untuk Proyek KDP di Manggarai Ditunda Sampai Penetapan APBD 2026

12 Maret 2026
Terkini

Respons Teguran Pemda dan DPRD, Penghuni Pasar Tuak Reo Bongkar Sendiri Stan Tempat Tinggal

12 Maret 2026

Bupati Mabar Paparkan Tantangan Ekonomi, Pendidikan, dan Migrasi di Forum Uskup dan Kepala Daerah Flores–Lembata

12 Maret 2026

HAM dalam Labirin Kebijakan

12 Maret 2026

Polisi Tangkap Dua Pemuda Terduga Pelaku Pencurian di Sebuah Vila di Manggarai Barat

12 Maret 2026

Guru PPPK Manggarai Timur Kirim Surat Terbuka, Minta Revisi Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD

12 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.