Jakarta, VoxNTT.com – Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengutuk keras serangan berupa penyiraman dengan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026 setelah ia mengisi podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta.
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng mengatakan, serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar serius pada wajah, mata, dada, dan tangan.
Ia menilai peristiwa itu merupakan bentuk teror terhadap pembela hak asasi manusia.
“Serangan ini mengakibatkan luka bakar serius pada wajah, mata, dada, dan tangan korban. Ini merupakan bentuk nyata teror dan upaya pembungkaman terhadap Pembela HAM,” kata Greg dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2026.
Greg menilai kejadian tersebut mencerminkan kelalaian negara dalam melindungi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Menurut dia, negara tidak boleh membiarkan kasus itu menguap atau dimanfaatkan sebagai pengalihan isu dari agenda pemerintah.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin dan melindungi supremasi sipil sebagai fondasi utama negara demokrasi,” ujarnya.
Padma Indonesia juga mendesak Presiden segera menyusun dan mengesahkan undang-undang pelindungan pembela HAM sebagai payung hukum bagi masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan.
Selain itu, Greg meminta Kapolri mengusut kasus tersebut secara serius, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan tetapi juga membongkar aktor intelektual di balik serangan yang diduga sebagai percobaan pembunuhan berencana.
Ia juga mendesak Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk secara terbuka mendukung pengusutan kasus tersebut guna menghindari spekulasi liar mengenai kemungkinan keterlibatan institusi militer.
“Dukungan ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan tidak membenturkan masyarakat sipil dengan TNI,” kata Greg.
Padma Indonesia juga meminta negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan serta menjamin pemulihan medis dan rehabilitasi bagi korban dan keluarganya.
“Negara harus membuktikan bahwa demokrasi tidak sedang mati. Teror terhadap Andrie Yunus adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Kami akan mengawal kasus ini hingga keadilan tegak sepenuhnya,” ujar Greg. [VoN]

