Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Proyek Jalan Pu’u Wada – Ngera – Mauponggo Diduga Dikerjakan Tanpa Pengawasan
Regional NTT

Proyek Jalan Pu’u Wada – Ngera – Mauponggo Diduga Dikerjakan Tanpa Pengawasan

By Redaksi29 Maret 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Warga mendokumentasikan penggunaan motor greder yang digunakan CV Putri Ozora untuk menghampar hotmix dalam proyek senilai Rp9 miliar sepanjang dua Kilometer di Nagekeo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Di balik buruknya kualitas proyek jalan aspal pada ruas jalan Trans Selatan Pu’u Wada – Ngera – Mauponggo, terungkap satu fakta yang cukup mengejutkan.

Proyek senilai Rp18 miliar lebih dari sumber dana IJD tahun 2025 itu diketahui dikerjakan tanpa adanya pengawasan dari Konsulat Supervisor PT Maha Charisma Adiguna.

Temuan ini diungkapkan langsung oleh seorang pekerja yang tak mau identitasnya disebutkan. Ia merupakan seorang karyawan senior yang mengaku sebagai anak buah dari Baba Kun, yang ia sebut sebagai pemilik pekerjaan.

Pada Minggu, 29 Maret 2026, usai mengikuti perayaan misa ia bercerita Kepada reporter VoxNtt.com bahwa pelaksanaan proyek jalan yang digarap oleh CV Putri Ozora tersebut sejatinya telah berpolemik sejak awal antara para kontraktor pelaksana dan PPK.

Sebab, selama sebulan dalam masa kontrak yang terhitung sejak November – Desember 2025, tidak ada progres pekerjaan yang cukup berarti dilokasi.

Intensitas pekerjaan seperti pemadatan jalan dan pengaspalan baru benar-benar dikerjakan secara tergesa – gesa pada Januari 2026.

Sayangnya, pada Januari 2026 tersebut, konsultan pengawas dari PT Maha Charisma Adiguna sudah tidak berada dilokasi pekerjaan karena telah selesai berkontrak dan dipastikan kontrak pengawasan tidak diperpanjang.

“Kami diperintahkan untuk terus bekerja di Januari. Teman saya pastikan tidak akan ditegur oleh PPK,” ujar sumber itu.

Pengakuan pekerja itu seolah langsung mengkonfirmasi buruknya kualitas pekerjaan jalan Pu’u Wada – Ngera – Mauponggo. Kondisi jalan dilaporkan mengalami kerusakan yang cukup parah dan terjadi di hampir semua titik.

Anehnya, saat sejumlah reporter meninjau lokasi proyek pada 12 Maret 2026, terpantau sejumlah alat berat dan pekerja masih berjibaku mengganti aspal yang rusak dan retak.

Namun, yang tidak diketahui oleh semua pihak, pekerjaan itu justeru dilaporkan telah dilakukan PHO atau Profesional Hand Over pada 11 Maret 2026 dalam kondisi sedang rusak parah.

Karenanya, saat wartawan di Nagekeo mulai memberitakan kerusakan jalan tersebut, seorang kontraktor asal Ende bernama Stef Bata mulai bergerilya menghubungi sejumlah wartawan asal Nagekeo dan menawarkan sejumlah uang.

Tak digubris, sejumlah media masa dari luar Nagekeo pun mulai memberitakan bahwa ruas jalan yang dikerjakan oleh CV Putri Ozora itu dalam kondisi baik dan apa yang dipublikasikan oleh wartawan Nagekeo adalah informasi sesat alias HOAX

Selain kualitas yang buruk, Richard Manukoa, PPK jalan tersebut juga mencatut nama Kejaksaan Tinggi NTT sebagai pihak yang turut mendampingi pelaksanaan proyek.

Pengakuan itu kini telah dibantah oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Melalui A.A. Raka Putra Dharmana, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, mereka menolak bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan dan hanya terfokus pada kegiatan non-teknis.

“Pengawalan yang dilakukan oleh kejaksaan hanya untuk menginventarisasi dan memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kegiatan. Kami tidak masuk ke bagian teknis maupun keuangan pekerjaan,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Aliansi Jurnalis Nagekeo pada Minggu, 29 Maret 2026.

Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Nagekeo yang memantau proyek itu menyebut adanya sejumlah pelanggaran teknis dalam pelaksanaan pekerjaan oleh CV Putri Ozora.

Ia menyoroti penggunaan material yang tidak sesuai standar, termasuk pada lapisan subgrade hingga base course.

“Teman-teman wartawan semestinya meminta PPK untuk menunjukkan bukti sand cone atau uji kepadatan. Kan aneh, PPK belum melakukan uji core drill tapi sudah PHO,” ujar pensiun ASN yang kini berprofesi sebagai konsulatan itu.

Selain itu, dalam sejumlah video yang beredar, CV Putri Ozora terlihat melakukan penghamparan material menggunakan motor greder. Cara tersebut diduga menjadi salah satu penyebab keretakan jalan karena ketebalan aspal yang tidak merata serta hilangnya suhu panas pada material.

Kerusakan jalan ini telah dipublikasikan sejumlah media massa di Kabupaten Nagekeo. Media juga telah mengonfirmasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Richard Manukoa, sebelumnya menyebut proyek tersebut dikerjakan dengan pendampingan Kejati NTT.

Namun, pihak Kejati NTT menegaskan tidak bertanggung jawab atas hasil teknis pekerjaan. Pendampingan yang dilakukan hanya bersifat non-teknis.

“Pendampingan Kejati NTT hanya terbatas pada pengawalan non-teknis,” ujar A.A. Raka Putra Dharmana, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, kepada wartawan, Jumat, 29 Maret 2026.

Sementara itu, Bupati Nagekeo Simplisius Donatus menilai kritik warga terhadap kualitas proyek jalan tersebut sebagai bentuk serangan politik. Pernyataan itu disampaikan dalam acara pengukuhan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Nagekeo di Aula Hotel Sinar Kasih Mbay, Jumat, 27 Maret 2026.

Menurut Simplisius, kritik yang berlebihan berpotensi memengaruhi kepercayaan Pemerintah Pusat dalam mengalokasikan anggaran ke daerah.

“Kalau kita diberi satu, lalu ributnya macam begini, mereka (Pemerintah Pusat) mau kasih lagi yang lain mereka harus pikir lagi,” ungkap Simplisius.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Jalan Ngera - Pu'u Wada Jalan Ngera–Mauponggo Jalan Pu'u Wada - Ngera - Mauponggo Nagekeo
Previous ArticleDari Daun, Lahir Peradaban Cinta
Next Article Minggu Palma Perdana di Stasi Lempa, Tonggak Iman Umat

Related Posts

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.