Oleh: Dr. Edi Hardum, S.H., M.H
Advokat dari Kantor Hukum “Edi Hardum and Partners”; Dosen Ilmu Hukum Pidana di Jakarta
Beberapa hari belakangan masyarakat tiga Manggarai (Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur) Nusa Tenggara Timur (NTT) disuguhi berita yang menegangkan syaraf yakni ada perusahaan yang kembali hadir di Manggarai untuk menggali bahan tambang mangan.
Mengapa dikatakan menegangkan syaraf? Karena kehadiran perusahaan tambang di Flores terutama di tiga Manggarai menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Pertama, masyarakat yang pro berpendapat bahwa dengan batu mangan digali oleh perusahaan tertentu maka masyarakat mendapatkan uang, fasilitas umum dibuat atau diperbaiki, fasilitas kendaraan umum dibeli, dan lain-lain.
Kedua, masyarakat yang kontra lebih berlandas argumentasi pada pengalaman masyarakat di tiga Manggarai yang lahannya sudah digali oleh perusahaan tambang mangan. Orang-orang di lingkaran tambang kehidupan ekonominya tidak beranjak bagus.
Pendidikan anak-anak mereka, cucu-cucu mereka juga tidak lebih baik dibanding masyarakat yang tanahnya tidak digali perusahaan tambang. Janji dan operasi pertambangan mangan di Manggarai (tiga Manggarai) disimpulkan sama sekali tidak membawa perubahan kehidupan ekonomi masyarakat ke arah yang lebih baik.
Janji-janji manis tak pernah terealisasi.
Seperti janji reboisasi atau pemulihan lahan karena tambang menjadi seperti danau, dipulihkan dan akan ditanami pemohonan tak pernah terealisasi. Contoh di Mata Ropang, Desa Lante, Kecamatan Reok Barat. Bekas tambang seperti danau. Lahan tak akan bisa digunakan selamanya. Demikian janji bangun lapangan, jalan raya hanya omong kosong belaka.
Contoh nyata lainnya Kampung Wangkal, Kecamatan Reok Barat. Penggalian batu bangun tahun 1982-an membuat bekas galian tambang tidak bisa ditanami apa-apa sampai sekarang. Kehidupan masyarakat Wangkal tetap miskin sampai sekarang. Ada pun beberapa orang yang kuliah sampai sarjana dari sana bukan karena hadirnya perusahaan tambang mangan, tetapi karena hasil kebun kopi, jambu mete dari tanah pertanian mereka.
Contoh nyata lainnya masyarakat di Torong Besi, Reok. Adakah yang kaya karena hadirnya perusahaan tambang di sana? Atau di Sirise, Manggarai, Timur. Beberapa orang dari tempat saya yang jadi karyawan di perusahaan mangan Sirise, kehidupan ekonomi mereka sampai sekarang tidak lebih baik dari orang-orang di kampung saya yang kerjanya tanam kemiri, jambu, dll.
Bahkan, mohon maaf justru keadaan ekonomi yang bekerja di perusahaan tambang buruk alias miskin. Kenapa? Karena mereka lupa menanam tanaman perdatangan seperti kemiri, coklat, dan lain-lain. Lupa garap sawah. Ada satu dua orang yang ekonomi bagus karena pandai menabung saat bekerja di perusahaan tambang.
Catatatan saya, pihak perusahaan tambang berbobong kepada masyarakat, diduga kuat pihak tambang tahu, masyarakat tidak mungkin bisa menggugat mereka secara hukum karena masyarakat miskin.
Catatan saya juga berdasarkan operasi perusahaan tambang di tiga Manggarai, pihak perusahaan tambang umumnya berbohong. Yang tampil beri janji adalah mereka-mereka yang hanya mendapat keuntungan diri sendiri.
Tanam Porang
Saya pikir, sekarang ini hampir semua lahan di tiga Manggarai bisa mendatangkan uang banyak dengan menanam tanaman porang, kopi, jambu mete, dll. Yang terpenting masyarakat rajin. Dinas Pertanian di tingkat kabupaten turun ke masyarakat, gerakan (ajak) pihak kecamatan, kepada desa setempat, ajak masyarakat terutama anak-anak muda tanam porang dan tanaman berguna lainnya.
Pihak pemerintah harus mengajak masyarakat, jangan terbuayai dengan uang sesaat tetapi lahan yang bisa ditanami tamaman berguna jadi rusak selamanya.
Dalam catatan saya, di Reok Barat, hampir setiap kampung, setiap kepala keluarga panen uang ratusan juta rupiah dalam setahun dari hasil jual umbi dan buah porang. Di Manggarai Barat seperti masyarakat di Rego, Bari, juga bersukaria panen tanaman porang, mendapatkan uang ratusan juta. Di Manggarai Timur juga demikian.
Janji Sesaat
Janji mobil angkutan dari perusahaan tambang tentu bagus. Lalu apakah angkutan seperti itu bertahan sampai berapa tahun? Selama perusahaan tambang beroperasi? Memiliki kendaraan tentu ada biaya operasional seperti bensin, oli, dll; serta biaya perawatan ketika rusak. Siapa yang tanggung itu semua dan bertahan berapa lama?
Apakah setelah batu manggan telah diambil perusahaan tambang, biaya operasional dan perawatan kendaraan tetap ditanggung perusahaan tambang? Kalau ditanggung apa jaminannnya? Atau ditanggung pihak kecamatan atau pihak desa setempat? Saya menduga keras ini semua adalah nikmat sesaat bagi masyarakat, sedangkan lahan atau tanah kekal.
Jangan rusak tanahmu demi keuntungan sesaat.
Kalau buka akses jalan raya dan air minum, ini barangkali menguntungkan bagi masyarakat. Tapi coba pertimbangkan dengan kerugian ketika lahan pertanian jadi rusak.
Sekarang putusan akhir ada pada masyarakat. Masyarakat juga perlu dicerahkan pemerintahan setempat dan gereja serta pemuka agama lainnya dan semua masyarakat yang mengerti dan berhati nurani.
Aparat keamanan seperti TNI dan Polri tentu bukan lembaga atau orang yang meneror masyarakat. TNI dan Polri hadir di tengah masyarakat tentu harus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jangan teror masyarakat yang mempertahankan haknya atau mencerahkan keluarganya.
Kalau masyarakat menolak kehadiran perusahaan tambang, bisa diduga izin yang dipegang perusahaan tambang prosesnya tidak benar. Sesuai peraturan perundang-undangan, sebelum izin keluar, pihak perusahaan tambang bersama pemerintah setempat mensosialisasikan dampak buruk dan baiknya ketika batu mangan digali atau diambil pakai alat berat.
Jangan hanya sosialisasi baiknya saja. Atau jangan sampai perusahaan tambang mendapat izin operasi tanpa melalui proses sosialisasi. Semoga hal seperti ini tidak terjadi.

