Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice
HUKUM DAN KEAMANAN

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

By Redaksi1 Juli 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Itok Aman (kiri) saat menandatangani surat kesepakatan perdamaian di hadapan penyidik Polres Manggarai Barat (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menyelesaikan penanganan kasus dugaan penipuan dengan tersangka KA alias Itok melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Penyelesaian dilakukan setelah tersangka mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp 85,2 juta.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diajukan korban, Shuhaili Binti Saahir, pada 8 Mei 2026. Setelah melalui proses penyidikan, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di luar pengadilan (out of court settlement).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan penyelesaian perkara mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan iktikad baik yang sangat nyata dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp 85.200.000 pada hari Jumat, 26 Juni 2026 kemarin,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 30 Juni 2026.

Setelah kerugian korban dipulihkan, korban dan tersangka sepakat mengakhiri perkara secara damai tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Pada hari Senin, 29 Juni 2026, kedua belah pihak telah menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian secara resmi, yang langsung diikuti dengan pengajuan pencabutan laporan polisi oleh pihak korban,” tambahnya.

Berdasarkan kesepakatan damai, pemulihan kerugian, serta adanya jaminan dari keluarga tersangka, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Itok.

“Setelah permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan oleh penyidik, tersangka akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat pada Jumat lalu. Sebelumnya, ia sempat mendekam di sel tahanan selama 48 hari sejak pertama kali ditahan pada 10 Mei 2026,” paparnya.

Meski telah tercapai perdamaian, penyidik masih menuntaskan tahapan administrasi untuk memberikan kepastian hukum atas penyelesaian perkara tersebut.

“Keadilan restoratif tidak serta-merta menggugurkan perkara begitu saja di lapangan. Kita tetap harus melewati mekanisme formal demi tertib administrasi perkara,” jelas AKP Lufthi.

Dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Manggarai Barat akan menggelar perkara khusus sebagai dasar penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Kami akan menjadwalkan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti penerapan keadilan restoratif, guna memberikan kepastian hukum baik bagi korban maupun tersangka,” tuturnya.

Setelah gelar perkara selesai, penyidik akan mengajukan permohonan penetapan penghentian penyidikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticlePuluhan Tahun Bertaruh Nyawa, DPRD Desak Jembatan Permanen di Wae Musur
Next Article Reses di Manggarai Timur, Siena Katarina Bantu Pembangunan Gereja Stasi Bangka Jari

Related Posts

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026

PSSI Cup II Manggarai Barat Diikuti 27 Klub, Hadiah Total Rp120 Juta

8 Agustus 2026
Terkini

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026

PSSI Cup II Manggarai Barat Diikuti 27 Klub, Hadiah Total Rp120 Juta

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.