Labuan Bajo, VoxNTT.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menyelesaikan penanganan kasus dugaan penipuan dengan tersangka KA alias Itok melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Penyelesaian dilakukan setelah tersangka mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp 85,2 juta.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diajukan korban, Shuhaili Binti Saahir, pada 8 Mei 2026. Setelah melalui proses penyidikan, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di luar pengadilan (out of court settlement).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan penyelesaian perkara mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan iktikad baik yang sangat nyata dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp 85.200.000 pada hari Jumat, 26 Juni 2026 kemarin,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 30 Juni 2026.
Setelah kerugian korban dipulihkan, korban dan tersangka sepakat mengakhiri perkara secara damai tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Pada hari Senin, 29 Juni 2026, kedua belah pihak telah menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian secara resmi, yang langsung diikuti dengan pengajuan pencabutan laporan polisi oleh pihak korban,” tambahnya.
Berdasarkan kesepakatan damai, pemulihan kerugian, serta adanya jaminan dari keluarga tersangka, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Itok.
“Setelah permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan oleh penyidik, tersangka akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat pada Jumat lalu. Sebelumnya, ia sempat mendekam di sel tahanan selama 48 hari sejak pertama kali ditahan pada 10 Mei 2026,” paparnya.
Meski telah tercapai perdamaian, penyidik masih menuntaskan tahapan administrasi untuk memberikan kepastian hukum atas penyelesaian perkara tersebut.
“Keadilan restoratif tidak serta-merta menggugurkan perkara begitu saja di lapangan. Kita tetap harus melewati mekanisme formal demi tertib administrasi perkara,” jelas AKP Lufthi.
Dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Manggarai Barat akan menggelar perkara khusus sebagai dasar penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Kami akan menjadwalkan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti penerapan keadilan restoratif, guna memberikan kepastian hukum baik bagi korban maupun tersangka,” tuturnya.
Setelah gelar perkara selesai, penyidik akan mengajukan permohonan penetapan penghentian penyidikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Penulis: Sello Jome

