Jakarta, Vox NTT – Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sikka berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 23 Januari 2025.
Sidang dengan agenda jawaban dari KPU Kabupaten Sikka sebagai termohon dan Bawaslu Sikka.
Kuasa hukum termohon, Bisri Fansyuri dalam keterangannya yang diterima media ini mengatakan, permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sikka nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray tidak memenuhi syarat formal.
Pasalnya, permohonan tersebut dianggap kabur (obscure libel) dan telah melewati batas waktu yang ditentukan, yakni tiga hari setelah pengumuman hasil pemilihan.
Bisri menyatakan, pemohon tidak menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang menjadi objek sengketa.
Pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, yakin keputusan yang telah diambil terkait hasil pemilihan adalah sah dan benar.
Dia membeberkan alasan permohonan pemohon, pada angka 1 sampai 3 pada pokoknya hanya menguraikan proses pemilihan. Di situ tidak menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sikka.
Hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon yang menjadi obyek perselisihan perkara a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.
Bisri kembali mengingatkan bahwa permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu dan juga permohon kabur (obscure libel).
Ia beralasan permohonan yang diajukan sudah melebihi batas waktu tiga hari berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Anehnya, pemohon mendalilkan perolehan suara masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya. Sedangkan dalam permohonan pemohon mengajukan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sikka.
“Hal tersebut sangatlah kabur karena pemohon tidak cermat dalam mengkonstruksi permohonannya,” ujar Bisri.
Kuasa hukum KPU Kabupaten Sikka yang lain, Ahmad Azis Ismail menegaskan, pada prinsipnya sebagai termohon pihaknya siap mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan di MK.
Ahmad yakin keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sikka Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024 adalah keputusan yang benar.
“Olehnya tadi secara tegas sudah kami mohon sampaikan di hadapan Yang Mulia Hakim MK, agar menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena permohonan sangatlah kabur dan tidak menguraikan secara jelas dalam pokok permohonannya,” tegasnya.
Penulis: Ronis Natom