Bajawa, Vox NTT – Bupati Ngada periode 2020–2024, Andreas Paru melaporkan pegiat media sosial Lothar Matthaus Geu pada Senin, 20 Januari 2025.
Lothar dituduhkan telah menyebarkan informasi bohong (hoaks) melalui grup media sosial Facebook, Ngada Bangkit.
Andreas belum memberikan pernyataan resmi terkait laporannya terhadap Lothar. Saat dihubungi VoxNtt.com pada Jumat, 24 Januari 2025, ia menyatakan akan memberikan tanggapan setelah bertemu dengan Penjabat Gubernur NTT di Kupang.
“Pernyataan resmi nanti setelah saya pulang dari Kupang,” ujar Andreas singkat melalui sambungan telepon.
Kasi Humas Polres Ngada, Iptu Sukandar mengatakan, saat ini Lothar tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Ngada.
Menurut Sukandar, terlapor diancam dengan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.
Jika terbukti bersalah, Lothar terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Lothar mengaku sudah mendatangi Polres Ngada untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terlapor.
Menurutnya, dalam pemeriksaan itu dia dicerca belasan pertanyaan oleh penyidik. Ia telah menjawab semua pertanyaan tersebut apa adanya.
Lothar menilai bahwa polisi yang memeriksanya sangat profesional. Ia mengaku tidak mengalami tekanan apapun selama memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saya sepenuhnya mempercayai polisi untuk menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan atau dihentikan. Sejauh ini, mereka bertindak profesional,” ujar Lothar.
Penulis: Patrianus Meo Djawa