Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Sebarkan Hoaks, Bupati Ngada Laporkan Pegiat Media Sosial ke Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Sebarkan Hoaks, Bupati Ngada Laporkan Pegiat Media Sosial ke Polisi

Lothar dituduhkan telah menyebarkan informasi bohong (hoaks) melalui grup media sosial Facebook, Ngada Bangkit.
By Redaksi24 Januari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lothar Matthaus Geu saat memenuhi panggilan pemeriksaan polisi terkait laporan dugaan penyebaran hoaks di Polres Ngada, pada Kamis, 23 Januari 2025 (Foto: Patrianus Meo Djawa/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT – Bupati Ngada periode 2020–2024, Andreas Paru melaporkan pegiat media sosial Lothar Matthaus Geu pada Senin, 20 Januari 2025.

Lothar dituduhkan telah menyebarkan informasi bohong (hoaks) melalui grup media sosial Facebook, Ngada Bangkit.

Andreas belum memberikan pernyataan resmi terkait laporannya terhadap Lothar. Saat dihubungi VoxNtt.com pada Jumat, 24 Januari 2025, ia menyatakan akan memberikan tanggapan setelah bertemu dengan Penjabat Gubernur NTT di Kupang.

“Pernyataan resmi nanti setelah saya pulang dari Kupang,” ujar Andreas singkat melalui sambungan telepon.

Kasi Humas Polres Ngada, Iptu Sukandar mengatakan, saat ini Lothar tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Ngada.

Menurut Sukandar, terlapor diancam dengan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.

Jika terbukti bersalah, Lothar terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Lothar mengaku sudah mendatangi Polres Ngada untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terlapor.

Menurutnya, dalam pemeriksaan itu dia dicerca belasan pertanyaan oleh penyidik. Ia telah menjawab semua pertanyaan tersebut apa adanya.

Lothar menilai bahwa polisi yang memeriksanya sangat profesional. Ia mengaku tidak mengalami tekanan apapun selama memberikan keterangan kepada penyidik.

“Saya sepenuhnya mempercayai polisi untuk menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan atau dihentikan. Sejauh ini, mereka bertindak profesional,” ujar Lothar.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Andreas Paru Bupati Ngada Ngada Polres Ngada
Previous ArticleStevi Harman: Penetapan 749 Titik Layanan Makan Bergizi Gratis di NTT Perlu Perhatikan Sasaran
Next Article Kades Lengkosambi Barat Bantah Tuduhan Korupsi Dana Desa

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.