MoodKupang, Vox NTT – Seorang anggota Polresta Kupang, Demsy Ronald Dully (DRD), kini terancam hukuman empat tahun penjara setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp400 juta.
Tersangka DRD dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam terduga pelaku dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli bawang merah dan bawang putih yang diimpor dari Surabaya.
Berdasarkan penyelidikan, DRD diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana dalam jumlah yang cukup besar.
Pada Selasa, 30 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara lengkap (P21), dan penyidik Polda NTT pun melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk diproses lebih lanjut.
DRD kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk kepentingan proses hukum.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anggota Polri. Proses hukum terhadap DRD sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Henry.
Polda NTT juga berencana membentuk komisi etik untuk menjaga integritas profesi kepolisian.
“Kami akan memproses segala bentuk pelanggaran, baik yang berkaitan dengan disiplin, kode etik Polri, maupun tindak pidana,” tambah Henry.
Sebelumnya, DRD sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, namun Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan tersebut. Proses hukum terhadap DRD pun tetap dilanjutkan.
Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul menjelaskan, berkas perkara telah diterima dengan lengkap.
“Kami telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT,” jelas Rindaya pekan lalu.
Kasus ini kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang untuk langkah hukum selanjutnya.
Penulis: Ronis Natom