Ruteng, Vox NTT – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi pemangkasan dana transfer daerah sebesar Rp184 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pemangkasan ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 29 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian alokasi transfer daerah guna efisiensi belanja negara pada tahun 2025.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Benhard Menoh menjelaskan, pemotongan dana transfer daerah ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semua sudah diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025, jadi kami hanya mengikuti aturan yang ada,” ujar Menoh pada Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut Menoh, Inpres Nomor 29 Tahun 2025 mengandung dua amanat penting. Pertama, kepada Kementerian Keuangan agar merasionalisasi alokasi transfer daerah.
Kedua, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diberikan tugas untuk melakukan pengendalian dan evaluasi terkait kebijakan ini.
Ia juga menyampaikan bahwa aturan turunan dari Kemendagri yang berkaitan dengan kebijakan ini masih dalam proses dan belum diterbitkan.
“Kami berharap dalam waktu dekat Permendagri terkait hal ini segera dikeluarkan agar menjadi pedoman bagi daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tambah Menoh.
Pemangkasan dana transfer daerah yang dimaksud mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant sebesar Rp102 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp81 miliar, dengan total pemotongan mencapai Rp184 miliar.
“Dana tersebut sudah diblokir, yang artinya tidak akan ditransfer lagi sesuai dengan KMK yang ada. Kami hanya mengikuti ketentuan yang tertulis dalam regulasi tersebut,” jelas Menoh.
Meskipun demikian, Menoh menegaskan, jika ada perubahan kebijakan dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan mengikuti aturan baru yang ditetapkan.
Ia juga menambahkan, pemotongan dana transfer ini akan berdampak pada penundaan sejumlah program yang bersumber dari DAU dan DAK.
“Program kegiatan yang bergantung pada dana tersebut tentu tidak bisa dilaksanakan dulu, kami harus menunggu aturan lebih lanjut,” tutup Menoh.
Penulis: Ronis Natom