Mbay, Vox NTT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo menegaskan bahwa mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Nagekeo, Fransiskus Huber Waso, dalam wawancaranya dengan VoxNtt.com pada Kamis, 13 Februari 2025.
Fransiskus menjelaskan, aturan terkait PAW telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017, yang kemudian diubah dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
Dalam Pasal 9 PKPU tersebut disebutkan bahwa calon pengganti dalam mekanisme PAW harus merujuk pada calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Berdasarkan aturan ini, Romaldus Fredimus Lebi berpotensi menggantikan posisi Almarhum Fransiskus Julu Laga, yang meninggal dunia pada Senin, 10 Februari 2025.
Pasalnya, berdasarkan hasil perolehan suara PKB di Dapil II Kabupaten Nagekeo pada Pemilu Legislatif 2024, partai ini berhasil memperoleh dua kursi dengan total suara sah sebanyak 4.949 suara.
Kedua kursi tersebut diperoleh oleh Almarhum Fransiskus Julu Laga (1.151 suara) dan Viktor Tegu (924 suara).
Adapun urutan perolehan suara PKB di Dapil II pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 adalah sebagai berikut:
- Fransiskus Julu Laga – 1.151 suara
- Viktor Tegu – 924 suara
- Romaldus Fredimus Lebi – 789 suara
- Emanuel Embu – 748 suara
- Maria Emelinda Oko – 513 suara
- Petrus M.M. Pukat – 223 suara
- Yohanes K. Nio – 203 suara
- Reinaldis Resi – 199 suara
- Adrianus Aha – 41 suara
- Maria Yosefina Wonga – 6 suara
Melihat perolehan suara tersebut, Romaldus Fredimus Lebi, sebagai peraih suara terbanyak ketiga di PKB Dapil II, berpotensi besar untuk menggantikan Almarhum Fransiskus Julu Laga dalam mekanisme PAW.
Namun demikian, Fransiskus Huber Waso menegaskan, KPU Kabupaten Nagekeo masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari pimpinan DPRD mengenai pemberhentian atau pergantian anggota DPRD.
“Pada prinsipnya, KPU Kabupaten Nagekeo masih menunggu surat pemberitahuan dari pimpinan DPRD perihal pemberhentian atau pergantian anggota DPRD,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun aturan PKPU telah menetapkan mekanisme PAW, keputusan akhir tentang siapa yang akan diusulkan dalam pergantian antar waktu anggota DPRD Nagekeo tetap bergantung pada dinamika internal partai politik (parpol) serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing parpol.
“Rujukan KPU tetap pada PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Tapi soal siapa yang direkomendasikan parpol, itu tergantung dinamika di internal masing-masing parpol berdasarkan AD/ART partai tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Nagekeo yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Nagekeo, Shafar, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini karena sedang menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bandung.
Penulis: Patrianus Meo Djawa