Ruteng, Vox NTT – Pemerintah Kabupaten Manggarai menghadapi pemangkasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp69 miliar dari transfer pusat tahun ini.
Pemangkasan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan efisiensi anggaran untuk mengurangi pemborosan dan mencegah korupsi.
Ketua DPRD Manggarai, Paul Peos menyatakan pemangkasan ini mengharuskan perombakan APBD. Sejumlah agenda pembangunan yang sudah dijadwalkan untuk tahun ini terpaksa ditunda.
“Agenda pembangunan tahun ini ditunda karena ada pemangkasan dana Rp69 miliar,” kata Paul pada Selasa, 11 Februari 2025.
Namun, politisi Partai Demokrat Manggarai, Agus Kabur, menyambut baik kebijakan ini.
Agus menilai langkah Presiden Prabowo sangat tepat untuk mencegah pemborosan dan praktik korupsi.
Ia mencontohkan kasus korupsi yang melibatkan dana transfer pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang sering berujung pada penyalahgunaan anggaran.
Agus juga menyoroti pemborosan anggaran, seperti dalam kegiatan studi banding, bimtek, dan perjalanan dinas.
Ia memberi contoh kunjungan kerja, di mana mobil dan sopir disiapkan berlebihan, sementara yang hadir hanya sedikit pejabat.
“Bupati ke desa, 40 mobil disiapkan, tapi yang hadir hanya dua orang,” ujarnya.
Meski tidak menyebutkan apakah itu terjadi di Manggarai, Agus berharap kebijakan pemangkasan anggaran ini mendorong elit pemerintah untuk lebih efisien.
Ia menegaskan, pemangkasan anggaran bukan penghambat pembangunan. Sebaliknya, pemerintah dan DPRD harus mendukung kebijakan ini dengan semangat efisiensi.
“Kebijakan ini seharusnya menjadi introspeksi tentang penggunaan anggaran selama lima tahun terakhir. Tujuan utamanya adalah efisiensi, bukan sekadar pemangkasan,” pungkas Agus.
Penulis: Berto Davids