Labuan Bajo, Vox NTT – Marselinus Agot dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Kornelia Minung pada Kamis, 27 November 2024, atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 372.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/144/W2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kornelia menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan terlapor Marselinus Agot.
Pada Kamis, 14 November 2019, Kornelia mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat untuk memenuhi panggilan terkait permohonan taksfore yang diajukan oleh Marselinus Agot.
Permohonan tersebut menggunakan sertifikat tanah milik suaminya yang telah meninggal, I Made Arwita Adisena (Alm), dengan nomor Hak Milik 01190/25/5/2001 seluas 8.685 meter persegi, yang terletak di Wae Cicu (Ke’e Batu), Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Saat itu, karena sertifikat tanah masih terdaftar atas nama suami Kornelia, saksi Hermanus Julio Caesar menyarankan agar dilakukan mediasi.
Marselinus Agot menunjukkan sertifikat asli atas nama suaminya serta perjanjian jual beli dengan saudara Dance Turuk.
Kornelia, yang mengira sertifikat tanah tersebut hilang setelah suaminya meninggal pada 2006, terkejut mengetahui bahwa sertifikat tersebut ternyata berada di tangan Marselinus Agot.
Kornelia baru mengetahui hal tersebut setelah mendapat panggilan dari Kantor BPN untuk taksfore tanah dan pengalihan hak atas nama orang lain.
Karena itu, Kornelia melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk mendapatkan bantuan hukum.
Fitroh Irawati, kuasa hukum Kornelia Minung, membenarkan laporan kliennya ke Polres Manggarai Barat.
Fitroh menjelaskan, Marselinus Agot dilaporkan atas dugaan penggelapan sertifikat tanah milik I Made Arwita Adisena, suami Kornelia.
“Dilaporkan karena ada dugaan penggelapan sertifikat yang dilakukan oleh Marselinus Agot. Ia membeli tanah tersebut dari Dance Turuk, yang bukan pemilik sah sertifikatnya,” kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 Januari 2025.
Fitroh mengungkapkan, Dance Turuk dan I Made Arwita Adisena pernah membuat kesepakatan tukar guling tanah pada 5 Agustus 2004.
Namun, Dance Turuk tidak dapat menunjukkan lahan pengganti yang disepakati sebagai objek tukar guling.
Ironisnya, Marselinus Agot membeli tanah tersebut meskipun sertifikatnya milik orang lain.
“Kesengajaan Marselinus Agot membeli tanah yang bukan milik Dance Turuk membuat klien kami merasa perlu melapor atas dugaan penggelapan ini,” lanjut Fitroh.
“Terlapor juga telah menguasai fisik tanah dan membangun pondok di lokasi tersebut tanpa hak yang sah.”
Fitroh menambahkan, Marselinus Agot bahkan mengajukan gugatan perdata terhadap Kornelia sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut.
Sementara itu, Marselinus Agot ketika dikonfirmasi media pada Jumat, 31 Januari 2025, mengungkapkan bahwa ia belum dapat memberikan komentar terkait laporan tersebut, mengingat Kornelia baru saja meninggal dunia.
“Kami akan memberikan keterangan, tapi tunggu 8 hari dulu. Kami tahu Ibu Kornelia baru saja meninggal,” ujarnya.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Marselinus Agot belum membuahkan respons.
Penulis: Sello Jome