Ruteng, Vox NTT – Tanah yang terletak di Nanga Banda Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, akhirnya sah menjadi milik Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) memenangkan Pemda Manggarai dalam perkara tingkat kasasi pada tahun 2024.
Putusan kasasi ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 30 September 2024, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hamdi dan Anggota Maria Anna Samiyati, dan Lucas Prakoso.
Dalam sidang terbuka yang disaksikan langsung oleh anggota dan kepaniteraan, Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan putusan dua pengadilan yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat, Haji Arifin Manasa.
Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Tinggi Kupang (Nomor 141/PDT/2023/PT.KPG) pada 23 November 2023, dan Pengadilan Negeri Ruteng (Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Rtg) pada 5 September 2023.
Marselinus Suliman, kuasa hukum Pemda Manggarai, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemda Manggarai, sehingga tanah yang sebelumnya menjadi objek sengketa akhirnya sah menjadi milik pemerintah.
“Meskipun dua pengadilan sebelumnya memenangkan penggugat, namun dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan yang diajukan Pemda Manggarai,” kata Marsel di Ruteng pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Marsel menjelaskan, dalam putusannya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi Pemda Manggarai dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
Mahkamah Agung menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng tidak dapat dibenarkan karena salah dalam menerapkan hukum.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan.
Berdasarkan aturan ini, gugatan terkait perbuatan melanggar hukum yang ditujukan kepada badan atau pejabat pemerintahan seharusnya diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara, bukan ke Pengadilan Negeri.
“Karena gugatan ini berkaitan dengan tindakan badan pemerintahan, yaitu Pemda Manggarai, maka kewenangannya berada di Peradilan Tata Usaha Negara, bukan di Pengadilan Negeri,” tambah Marsel.
Ia mengungkapkan, Mahkamah Agung, sebagai lembaga yang mengadili secara langsung dalam perkara ini, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009.
Putusan kasasi Mahkamah Agung ini membawa keputusan yang tegas tentang kepemilikan tanah tersebut. Berikut adalah amar putusan kasasi yang diumumkan pada Sabtu, 15 Februari 2025:
Pertama, Mengabulkan permohonan kasasi Pemda Manggarai Cq Bupati Manggarai.
Kedua, Menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat (Haji Arifin Manasa).
Ketiga, Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng.
Keempat, Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor 26/Pdt.G/2022/PN RTG.
Kelima, Menghukum kedua pihak (pemohon kasasi I dan II) untuk membayar biaya perkara, yang pada tingkat kasasi berjumlah Rp500.000.
Penulis: Berto Davids