Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Manggarai Tetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Manggarai Tetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

By Redaksi30 April 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu dan KBO Reskrim Polres Manggarai Ipda Musthafa Isya Fadlia, saat konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Cibal pada Rabu, 30 April 2025
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Polres Manggarai telah menetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kelumpang, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, dalam konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025, mengatakan pelaku berinisial MN (37), terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kompol Mei Charles.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 23.45 Wita, di dalam rumah milik korban.

Korban, YIGN (16), sedang tidur ketika tiba-tiba tersadar bahwa dirinya sudah berada di kamar tersangka.

Saat itu, korban sudah tidak memakai celana, dan tersangka juga tidak memakai celana. Selanjutnya, tersangka melakukan hubungan seksual dengan korban.

Korban mengatakan, “Yang kau lakukan itu tidak baik dan saya akan lapor polisi.”

Namun, tersangka mengancam korban dengan mengatakan, “Jangan kau bilang ke siapa-siapa. Karena ada adikmu satu lagi.”

Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena diancam oleh tersangka.

Namun, pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai oleh korban dan neneknya, Rofina Lidus.

Polres Manggarai telah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, termasuk dr. Alfi Rustina Yuniati, sebagai saksi ahli.

KBO Reskrim Manggarai, IPDA Musthafa Isya Fadlia, menambahkan bahwa terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Terduga pelaku adalah ayah tiri korban.

“Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum dan terancam hukuman penjara 15 tahun,” kata Ipda Musthafa.

Polres Manggarai akan terus berupaya untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. [VoN]

Kabupaten Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleWakil Gubernur NTT Lepas Pawai Paskah GAMKI Alor, Ajak Generasi Muda Hidup dalam Spirit Kristus
Next Article Proyek Rehabilitasi Sekolah Senilai Rp30 Miliar di Kabupaten Kupang Bermasalah, Kejati NTT: “Tidak Ada Pengawasan Kejaksaan”

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.