Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Beri Gaji di Bawah UMP dan Abaikan Hak BPJS Dosen, Yayasan STIE Karya Ruteng Dipolisikan
Pendidikan NTT

Beri Gaji di Bawah UMP dan Abaikan Hak BPJS Dosen, Yayasan STIE Karya Ruteng Dipolisikan

By Redaksi20 Mei 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dosen STIE Karya Ruteng, Lucius Proja Moa dan Kuasa Hukum, Melkior Judiwan sedang melayangkan laporan di Polres Manggarai. (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Seorang Dosen atas nama Lucius Proja Moa resmi melaporkan Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Tindakan Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Manggarai, Senin, 19 Mei 2025.

Dasar laporan ini buntut dari permasalah gaji yang diberikan Yayasan STIE Karya Ruteng kepada Dosen Lucius jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kuasa Hukum Dosen Lucius, Melkior Judiwan menjelaskan, kliennya sudah bekerja sebagai Dosen di STIE Karya Ruteng selama 7 tahun, tetapi upah pokok yang diterima jauh di bawah standar UMP NTT yang berkisar Rp600.000,-sampai dengan Rp800.000,-/bulan.

Besaran upah/gaji yang diterima kliennya Dosen Lucius, kata Melki, hanya Rp600.000,-/bulan saja.

Pada tahun 2024, lanjut dia, upah/gaji kliennya sempat naik sedikit sebesar Rp800.000,-/bulan, namun pada bulan Januari dan Februari 2025 upah/gaji kliennya hanya dibayar Rp600.000,-/bulan.

Padahal menurut dia, UMP NTT pada tahun 2025 ini sudah naik sebesar Rp2.328.969,69.

Dasar laporan lain, yaitu Yayasan STIE Karya Ruteng dituding telah mengabaikan hak BPJS dengan tidak mengikutsertakan Dosen Lucius masuk dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, kliennya Dosen Lucius secara materil benar-benar telah dirugikan.

Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan program wajib dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak dilaksanakan oleh STIE Karya Ruteng selaku pemberi kerja.

Dijelaskan Melki, bahwa dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf (b) Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, menyatakan besaran iuran yang ditanggung oleh Pemberi kerja, adalah sebesar 3,7% dari upah.

“Itu berarti bahwa kewajiban Para Teradu/Terlapor dalam membayar iuran Jaminan Hari Tua terhadap Pengadu, adalah akan dihitung sebagai berikut: UMP NTT tahun 2025 sebesar, Rp2.328.969,69,-/bulan, X 3,7% Rp86.171,86853,-/bulan, dikalikan dengan masa kerja selama 84 bulan (tujuh tahun) Rp7.238.436,95652, (tuju juta dua ratus tiga puluh delapan ribu, empat ratus tiga puluh enam rupiah, koma 95652 sen),” jelas Melki kepada VoxNtt.com, Selasa 20 Mei 2025.

Dalam laporannya, Melki Judiwan juga mendesak Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra S.I.K agar secepatnya memerintahkan jajarannya segera memanggil Ketua Yayasan STIE Karya Ruteng, Maryani Helsako F. Mutis, selaku teradu.

“Kami sampaikan dengan hormat kepada Kapolres Manggarai di Ruteng, bahwa hemat kami Para Teradu (Ketua dan Ketua Pelaksana Harian Yayasan YPTTK) Ruteng, telah melakukan dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, yaitu membayar upah lebih rendah dari UMP NTT selama tujuh tahun masa kerja pada Kampus STIE Karya Ruteng milik Teradu, dan tidak mengikut-sertakan Pengadu/Pelapor ke program BPJS tenaga kerja,” ujar Melki.

Penulis: Berto Davids

Kabupaten Manggarai Manggarai Yayasan STIE Karya Ruteng
Previous ArticleKebangkitan Nasional di Era Society 5.0
Next Article Menteri Natalius Pigai Kunker Dua Hari di Manggarai, Tekankan Adat dan Martabat HAM

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

SDN Cipedak 01 dan SMP IL Kapten Fatubaa Wakili Indonesia di Ajang AIA Healthiest Schools Asia Pasifik 2026

2 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.