Borong, VoxNTT.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) secara resmi mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Gendang Colol, Kecamatan Lamba Leda Timur, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: HK/198/XII/2024.

Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Syukur, pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Rumah Gendang Colol.

Pengakuan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh panitia bersama masyarakat Gendang Colol terkait eksistensi MHA di wilayah tersebut.

Hadir dalam acara penyerahan SK antara lain Sekretaris Daerah Boni Hasudungan, Camat Lamba Leda Timur Rikardus Ronaldo Yasman, Danramil 1612-04 Borong, Kepala Desa Colol, serta beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tarsisius Syukur mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam proses pengakuan ini.

Ia menyampaikan bahwa pengakuan terhadap MHA Gendang Colol merupakan langkah formal pemerintah dalam mengakui hak-hak tradisional masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah, lembaga adat, dan norma-norma yang berlaku.

“Pengakuan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk melindungi eksistensi hak tradisional serta wilayah adat,” tegas Tarsisius.

Ia juga mendorong MHA Gendang Colol untuk mulai mendokumentasikan norma-norma tradisional sebagai pijakan dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat.

Hal ini penting agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui mekanisme adat tanpa harus selalu bergantung pada lembaga negara.

Menurut Tarsisius, pijakan norma tradisional ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan wilayah, pelestarian tradisi, hingga penyelesaian sengketa.

Ia juga berharap pengakuan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat adat dalam proses perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan, dan penyelesaian konflik berdasarkan nilai-nilai adat yang berlaku.

Selain itu, pengakuan resmi ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi upaya pemberdayaan masyarakat adat melalui akses terhadap pendidikan, kesehatan, keterampilan, dan pengembangan ekonomi.

“Lintas sektor harus dilibatkan dalam upaya pemberdayaan ini agar eksistensi MHA Gendang Colol tetap terjaga dan kelestarian wilayah adat dapat dikelola secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Acara ditutup dengan penyerahan peta wilayah MHA Gendang Colol serta penandatanganan berita acara penyerahan SK Bupati.

Penulis: Berto Davids