Mbay, VoxNTT.com – Kegaduhan masih terus terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo. Menjelang dua hari penutupan masa pengumuman kepemilikan tanah yang terdampak proyek Waduk Lambo, sejumlah warga yang lahannya masuk dalam area pembangunan mulai melayangkan protes kepada BPN Kabupaten Nagekeo.
Warga menyampaikan surat keberatan sebagai bentuk sanggahan atas penetapan kepemilikan tanah yang telah ditetapkan oleh BPN Nagekeo.
Hal tersebut terjadi sejak BPN Nagekeo mulai mengumumkan kepada publik tentang bidang – bidang tanah yang akan mendapat ganti rugi melalui surat peta bidang tanah yang ditempelkan dimasing-masing kantor Desa selama 7 – 31 Agustus 2025.
Para pemilik tanah yang namanya tidak ditampilkan pada peta pengumuman lalu melakukan aksi protes ke BPN Nagekeo. Salah satunya adalah Aleksander Ebo (56), asal Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.
Dengan penampilan sederhana, Aleksander Ebo mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo untuk mengadukan hilangnya namanya dari daftar penerima ganti rugi tanah Waduk Lambo di Desa Ulupulu.
Alexander mengaku tanahnya telah diklaim secara sepihak oleh Yohanes Berchman Jawa alias Joni Jawa, kepala Desanya sendiri.
Dia sendiri mengaku dilema, sebab berdasarkan arahan penyelesaian masalah tanah tersebut, pihak yang akan membantu mediasi penyelesaian masalah tanah itu ialah kepala desa Ulupulu, pihak yang sedang berkonflik dengannya.
“Itu tanah saya. Saksi banyak. Tapi Joni Jawa klaim bilang itu dia punya tanah,” ujar Aleksander Ebo kepada VoxNtt.com, Rabu, 15 Juli 2025.
Selian tanah pribadi, Kades Ulupulu juga ikut mencaplok tanah milik Suku Nakabani. Severinus Se (40), anggota Suku Nakabani mengatakan tanah ulayat Suku Nakabani yang telah dicaplok sang Kades.
Menurut Severinus, Kades Ulupulu telah dua kali mencaplok tanah Suku Nakabani. Pencaplokan pertama terjadi pada penlok pertama tahun 2022. Tanah tersebut seluas 6 ribu lebih meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp 2 miliar lebih.
Beruntung, kata Severinus, mereka telah melayangkan sanggahan kepada BPN Nagekeo hingga pembayarannya tertunda hingga saat ini.
Namun, pada penlok dua yang saat ini sedang masuk dalam tahap pengumuman, nama Kades Ulupulu kembali muncul sebagai penerima ganti rugi pada tanah ulayat Suku Nakabani pada bidang yang lain.
“Rabu (20 Agustus 2025) besok, kami akan kasih masuk sanggahan lagi ke Pertanahan,” ujar Severinus.
Sementara upaya konfirmasi VoxNtt.com kepada Kades Ulupulu,Yohanes Bercmans Jawa, selalu menemukan jalan buntu. Yohanes selalu tidak berada ditempat saat hendak ditemui. Upaya konfirmasi via pesan WhatsApp juga tak sekalipun digubrisnya.
Antonius Aja (57) menyebut bahwa Kades Ulupulu merupakan aktor utama dibalik kisruh hilangnya nama pemilik tanah dan sejumlah masalah hukum lainnya di Desa Ulupulu.
Menurut Anton, setiap warga yang mengalami masalah yang akan diurus di kantor desa, diwajibkan untuk menyetor uang sebesar Rp500 ribu dan rokok Surya 12 satu slof per orang agar sang Kades bersedia menerima pengaduan warga tersebut.
“Dia (Kades Ulupulu) macam ada ilmu kebal hukum ko, sampai polisi tidak bisa sentuh dia,” ujar Anton.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

