Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»DPRD Kota Kupang Akan Sikapi Temuan Limbah Medis di RS Kota
Regional NTT

DPRD Kota Kupang Akan Sikapi Temuan Limbah Medis di RS Kota

By Redaksi20 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung. (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com- DPRD Kota Kupang akan melakukan sejumlah langkah pengawasan atas temuan limbah medis yang dibakar di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerikh Kota Kupang beberapa waktu lalu.

Pasalnya, persoalan limbah medis merupakan persoalan urgen yang membahayakan masyarakat jika tak dikelola secara baik.

“Kita berharap itu secepatnya dituntaskan berdasarkan rujukan peraturan perundang-undangan, jangan berlarut-larut lagi tanpa disikapi oleh pihak rumah sakit dan pemerintah,” kata Sekretaris Komisi IV,Yuvensius Tukung, kepada media VoxNtt.com di ruang Komisi IV DPRD Kota Kupang, Rabu (19/04/2017) siang.

Menurutnya, komponen-komponen rumah sakit, dinas kesehatan, bahkan wakil walikota yang notabene seorang dokter pasti tahu akan bahaya yang akan ditimbulkan jika limbah medis tidak dikelola secara baik.

Karena itu, lanjut Tukung, DPRD Kota Kupang melalui Komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesehatan ini akan melakukan kunjungan ke RS SK Lerikh Kota Kupang serta memasukan persoalan limbah medis sebagai salah satu poin pembahasan dalam masa sidang I tahun 2017.

BACA:Berbahaya! Rumah Sakit Kota Kupang Bakar Sampah Medis Tanpa Insinerator

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IV, Victor Haning. Dia mengatakan bahwa direktur selaku penanggung jawab umum dari rumah sakit harus mempertanggungjawabkan persoalan pengelolaan limbah medis yang selama ini terjadi di rumah sakit  itu.

Sampah medis di RS Kota Kupang (Foto: Dede/VoxNtt)

Ketika disinggung soal kerusakan alat pembakaran limbah, dirinya menyayangkan ada alasan kerusakan alat incinerator sehingga melegalkan pembakaran limbah medis sembarangan tanpa memperhatikan dampak dari tindakan tersebut.

“Data temuan dari teman-teman media akan menjadi masukan dan rujukan bagi kami dalam menyikapi persoalan di rumah sakit kota sehingga kita bisa tahu dimana titik kesalahan dan masalah utama dari persoalan ini”, tegas Haning. (Dede/ Boni/ VoN).

Kota Kupang
Previous ArticleElias Djo Sebut Nagekeo Sudah Bebas Gizi Buruk
Next Article Satgas Pamtas Yonif 742/SWY Gelar Bakti Sosial di Inbate TTU

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.