Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari Manggarai Tetapkan Sopron Tangkas sebagai Tersangka Kasus Proyek CSSD RSUD Ruteng
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari Manggarai Tetapkan Sopron Tangkas sebagai Tersangka Kasus Proyek CSSD RSUD Ruteng

By Redaksi3 Desember 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terduga pelaku saat diamankan oleh tim Intelejen dan tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Batam (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai berhasil menemukan keberadaan Sopron Tangkas, saksi yang juga Direktur PT Belindo Timor Sejahtera, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tahun anggaran 2020. Sopron sebelumnya mangkir dari tiga kali panggilan penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira mengatakan, tim Intelijen dan tim Penyidik memperoleh informasi lokasi Sopron berada di Kota Batam, Kepulauan Riau, berkat kerja sama dengan Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Polsek Lubuk Baja.

Informasi tersebut mendorong tim gabungan melakukan pencarian hingga akhirnya Sopron ditemukan pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 18.30 Wita di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Setelah berhasil diamankan tim Intelijen dan tim Penyidik kemudian membawa saksi tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik guna mendalami keterlibatan saksi tersebut dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tahun anggaran 2020,” jelas Putu Cakra Ari Perwira kepada VoxNtt.com, Rabu, 3 Desember 2025.

Ia menyampaikan, setelah pemeriksaan dan diperoleh fakta keterlibatan Sopron Tangkas, tim penyidik selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Cakra menjelaskan, pasal sangkaan yang dikenakan kepada Sopron yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Oleh karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka untuk selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Kelas II B Kupang,” tutupnya.

Kontributor: Isno Baco

Kejari Manggarai Manggarai RSUD Ruteng
Previous ArticlePolres Mabar Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Laporan Marsel Agot Gugur
Next Article Partisipasi Anak-anak Manggarai Masuk PAUD Masih Rendah, Hanya 46,46 Persen

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.