Borong, VoxNTT.com – Dugaan pemotongan gaji sepihak terhadap guru di SMAK Pancasila Borong mendapat sorotan dari akademisi.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Wily Mustari Adam menilai persoalan tersebut harus dilihat dari aspek legalitas, tata kelola, dan transparansi keuangan lembaga.
Menurut Wily, dalam hubungan kerja, upah merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi hukum.
“Dalam hubungan kerja, upah adalah hak normatif pekerja. Pemotongan hanya bisa dilakukan jika memiliki dasar hukum yang jelas, diatur dalam perjanjian kerja, atau disepakati kedua belah pihak,” ujar Wily kepada VoxNtt.com Jumat, 13 Februari 2026 Malam
“Jika dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan guru, maka itu berpotensi melanggar norma ketenagakerjaan dan asas kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam tata kelola yayasan pendidikan, setiap kebijakan penggajian semestinya melalui mekanisme formal, mulai dari keputusan pengurus yayasan, evaluasi kondisi keuangan yang terdokumentasi, hingga komunikasi terbuka kepada tenaga pendidik.
“Tata kelola pendidikan yang baik mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi internal. Tanpa itu, kebijakan berisiko cacat prosedural dan bisa dikategorikan sebagai maladministrasi,” ujarnya.
Transparansi Dana BOS dan Dana Komite
Wily juga menyoroti aspek transparansi keuangan sekolah, terutama karena lembaga tersebut menerima dana publik berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN.
Dengan jumlah siswa sekitar 953 orang pada 2025, ia memperkirakan alokasi dana BOS yang diterima sekolah tersebut mencapai sekitar Rp1,51 miliar per tahun.
“Dana BOS memang tidak sepenuhnya untuk gaji, tetapi sebagian dapat dialokasikan untuk honor guru sesuai regulasi. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana struktur pembiayaan sekolah dikelola, terutama jika alasan pemotongan gaji dikaitkan dengan kondisi keuangan lembaga,” jelasnya.
Namun, Wily menegaskan, kesimpulan mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan harus didasarkan pada audit dan klarifikasi resmi.
“Apakah ini bentuk penyalahgunaan kewenangan? Itu harus dibuktikan lewat audit dan klarifikasi data. Penyelesaian harus berbasis fakta, bukan sekadar saling tuding,” katanya.
Selain dana BOS, Wily menyebut sekolah swasta umumnya juga memiliki sumber keuangan lain dari sumbangan masyarakat atau orang tua melalui dana komite.
“Selain keuangan yang bersumber dari dana BOS, juga ada dana yang bersumber dari sumbangan masyarakat atau orang tua wali melalui dana komite. Itu merupakan hak guru dan juga wajib diketahui publik dalam konteks transparansi pengelolaan lembaga,” tegas Wily.
Ia menjelaskan, jika rerata dana komite berada di kisaran Rp2.200.000 per siswa per tahun dan jumlah siswa mencapai 953 orang, maka potensi dana yang terkumpul dalam satu tahun mencapai Rp2.096.600.000 atau sekitar Rp2,09 miliar per tahun.
“Jika menggunakan rerata Rp2.200.000 per siswa per tahun dan dikalikan 953 siswa, maka potensi dana komite bisa mencapai sekitar Rp2,09 miliar per tahun. Ini angka yang sangat besar dan harus dikelola secara transparan serta akuntabel,” jelasnya.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa sumber pendanaan lembaga tidak hanya bertumpu pada dana BOS, tetapi juga kontribusi masyarakat yang nilainya substansial.
“Itu juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan administratif yayasan untuk membuka struktur pembiayaan secara proporsional. Jika ada kebijakan penghematan atau penyesuaian gaji, maka publik dan tenaga pendidik berhak mengetahui kondisi riil keuangan lembaga,” tambahnya.
Wily menegaskan, dalam prinsip tata kelola pendidikan yang baik, setiap sumber pendapatan, baik dari pemerintah maupun masyarakat, wajib tercatat, terdokumentasi, dan dapat diaudit.
“Transparansi bukan untuk mempermalukan lembaga, tetapi untuk menjaga kepercayaan. Tanpa transparansi, konflik mudah terjadi. Dengan transparansi, dialog menjadi mungkin,” pungkasnya.
Dampak pada Kepercayaan Publik
Wily menilai konflik internal yang berujung pada aksi tidak mengajar selama dua hari, 9–10 Februari 2026, berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tersebut.
“Sekolah swasta, terlebih berbasis keagamaan, hidup dari kepercayaan masyarakat. Ketika guru sampai mogok mengajar, publik melihat ada persoalan serius dalam manajemen internal,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, konflik yang berlarut dapat berdampak pada legitimasi sosial sekolah serta kekhawatiran orang tua terhadap keberlangsungan proses belajar anak-anak mereka.
Selain itu, dari perspektif ekonomi pendidikan, kesejahteraan guru berkorelasi langsung dengan kualitas pembelajaran.
“Guru yang mengalami tekanan finansial cenderung mengalami penurunan motivasi dan stabilitas emosional. Ini tentu berdampak pada kualitas interaksi pedagogis di kelas,” jelas Wily.
Ia juga menyinggung kondisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Manggarai Timur yang masih berada di angka 66,03, sehingga gangguan proses belajar dinilai tidak ideal bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah.
Sebagai solusi, Wily mendorong tiga langkah utama: klarifikasi terbuka dari pihak yayasan, mediasi profesional oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan, serta perlindungan hak belajar siswa.
“Konflik ini hendaknya menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan, bukan sekadar polemik sesaat. Ketika kesejahteraan guru terganggu dan transparansi dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi yayasan, tetapi masa depan generasi Manggarai Timur,” pungkas kandidat doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik di Universitas Brawijaya. [VoN]

