Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan
Regional NTT

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

By Redaksi29 Juni 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
PT SJA menggelar sosialisasi rencana penambangan mineral logam di Jengkalang, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Minggu, 28 Juni 2026 (Foto: Berto Davids/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – PT Sumber Jaya Asia (SJA) berencana membuka kembali kegiatan penambangan mangan di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Perusahaan menyatakan akan menggarap tambang mineral logam di kawasan Bone Wangka, Kampung Jengkalang, Kelurahan Wangkung, dengan menggunakan izin operasi produksi yang telah dimiliki.

Perusahaan mengklaim telah mengantongi izin operasi produksi Nomor 540.10/123/DMPTSP/2019 dengan luas wilayah 77,43 hektare. Sebagai bagian dari persiapan, PT SJA menggelar sosialisasi rencana induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa tahun 2026 di pesisir Pantai Kampung Jengkalang, Minggu, 28 Juni 2026.

Kegiatan itu dihadiri Camat Reok Rita Udin, Sekretaris Camat Reok Yosef Sudarso, Lurah Wangkung Agustinus Rudi Gunardi, Kasubsi Intel Datun I Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Putu Krisna Utama, perwakilan Polsek Reo, Koramil 1612 Reok, tokoh masyarakat, tua adat, ketua RT, serta warga Kampung Jengkalang.

Dalam pertemuan tersebut, warga Kampung Jengkalang menandatangani dokumen kesepakatan tertulis yang menyatakan dukungan terhadap rencana aktivitas pertambangan PT SJA. Pernyataan dukungan itu dibacakan Ketua RT setempat, Kornelis Nunuk, di hadapan unsur pemerintah, aparat keamanan, dan manajemen perusahaan.

Kuasa hukum PT SJA dari Law Office Benja & Benja Advocates, Benediktus Jehadu, mengatakan kehadiran warga dalam sosialisasi maupun penandatanganan dokumen dilakukan secara sukarela.

“Sekarang memang belum beroperasi tetapi kita mulai dari bawah dulu untuk meminta tanggapan masyarakat, ternyata responsnya baik dibuktikan dengan penandatanganan hari ini tanpa ada unsur paksaan,” ucap Benediktus.

Menurut Benediktus, penandatanganan kesepakatan merupakan hasil pertemuan awal antara perusahaan dengan warga RT 11 dan RT 12 Kampung Jengkalang yang menyatakan persetujuan atas rencana investasi tersebut.

“Pertemuan kami buat dua kali, pertama dengan warga dan tua adat dan hari ini pertemuan kedua kami undang pemerintah dan semua unsur pemangku kepentingan untuk sama-sama menyaksikan itu,” ungkap Benediktus.

Ia mengatakan perusahaan juga menyatakan siap memenuhi sejumlah permintaan masyarakat yang disampaikan dalam sosialisasi. Salah satunya penyediaan dua unit kendaraan untuk mengantar dan menjemput anak sekolah.

“Mereka minta mobil untuk antar jemput anak sekolah, kami sudah siap itu dan besok mungkin sudah serah terima ke ende ema ase kae untuk beroperasi,” ujarnya.

Benediktus menjelaskan, lahan seluas 77,43 hektare yang akan digunakan untuk kegiatan pertambangan akan dikelola melalui sistem kontrak. Setelah kegiatan pertambangan berakhir, perusahaan akan menyelesaikan pembebasan lahan dengan mekanisme pemberian ganti rugi kepada pemilik lahan.

“Jadi lebih tepatnya kami sistem kontrak, jika nanti perusahaan selesai beroperasi ada istilah pembebasan lahan dengan cara mengganti rugi, soal mekanisme lain akan dijelaskan lagi nantinya,” jelas Benediktus.

Ia menambahkan, terdapat 14 warga Kampung Jengkalang yang memiliki lahan di lokasi rencana penambangan. Menurut perusahaan, lahan tersebut telah diserahkan kepada PT SJA sejak 2014.

Penulis: Berto Davids

Manggarai PT SJA PT Sumber Jaya Asia
Previous ArticleUsut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan
Next Article Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026

Rokok Ilegal Humer Diduga Kuasai 50 Persen Pasar Manggarai, Bea Cukai Turunkan Tim Penindakan

19 Juni 2026
Terkini

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.