Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende
HUKUM DAN KEAMANAN

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

By Redaksi8 Juli 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNTT.com – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran senilai Rp49,8 miliar di Kabupaten Ende. Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya penetapan tersangka meski perkara telah memasuki tahap penyidikan sejak Mei 2025.

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Ende tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara.

Ia mengatakan mandeknya penanganan perkara tersebut menjadi bukti lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi yang merugikan masyarakat.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi Rp49,8 miliar di Ende yang dipetieskan, bahkan seolah-olah ‘diesbatukan’, menjadi bukti nyata tidak adanya keseriusan Kejaksaan Negeri Ende sebagai aparat penegak hukum dalam menyelamatkan uang rakyat yang dirampok,” kata Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu, 8 Juli 2026.

Gabriel mendesak Jaksa Agung mengambil alih penanganan perkara sekaligus memeriksa dan menindak tegas Kepala Kejaksaan Negeri Ende beserta jajarannya apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penanganan kasus tersebut.

Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi dan pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Kejaksaan Negeri Ende.

Menurut Gabriel, KPK perlu mengambil alih penanganan perkara apabila kasus tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Kami mengajak seluruh pegiat antikorupsi dan pers mengawal ketat serta melakukan aksi solidaritas untuk mengusut tuntas dugaan korupsi berjamaah di Kabupaten Ende senilai Rp49,8 miliar,” ujarnya.

Sebagaimana dilansir Sergap.id, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) pada sejumlah organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp49,8 miliar.

Kejaksaan Negeri Ende menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-03/N.3.14/FD.1/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Ende saat itu, Zulfahmi. Penerbitan sprindik menandai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Meski demikian, lebih dari satu tahun sejak penyidikan berjalan, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selama proses tersebut, Kejaksaan Negeri Ende telah dipimpin tiga kepala kejaksaan secara bergantian, yakni Zulfahmi, Adi Rifani, dan kini Subagio Gigih Wijaya.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT), Meridian Dewanta, berharap kepala kejaksaan yang baru dapat mempercepat penyelesaian perkara apabila unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.

“Jika penyidikan terus berlarut-larut tanpa kepastian, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik penanganan perkara ini,” ujar Meridian.

Menurut Meridian, lambannya penyidikan tanpa penjelasan terbuka kepada publik berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia juga menilai keterbukaan informasi dari penyidik penting untuk menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang, termasuk dugaan adanya praktik “makelar kasus” apabila penyidikan sengaja dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meridian turut mengingatkan pernyataan Mohammad Mahfud MD mengenai praktik yang pernah disebut sebagai “industri hukum”, yakni dugaan penyalahgunaan proses hukum oleh oknum aparat untuk kepentingan tertentu.

Karena itu, ia mendesak Sanitiar Burhanuddin melakukan evaluasi terhadap perkara-perkara yang telah lama berstatus penyidikan namun belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Menurut Meridian, evaluasi diperlukan agar setiap surat perintah penyidikan benar-benar ditindaklanjuti secara profesional untuk menghadirkan kepastian hukum, mewujudkan rasa keadilan, dan mencegah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara. [VoN]

Ende Gabriel Goa Kejari Ende Kompak Indonesia
Previous ArticleKementerian HAM Gandeng Lembaga Vokasi di Sumba Cegah Perdagangan Orang
Next Article Laka Lantas di Ndoso-Manggarai Barat, Dua Korban Meninggal Dunia

Related Posts

Kementerian HAM Gandeng Lembaga Vokasi di Sumba Cegah Perdagangan Orang

7 Juli 2026

Kementerian HAM dan KPAI Edukasi 200 Pelajar Sumba untuk Cegah TPPO dan Kekerasan Seksual

6 Juli 2026

Kementerian HAM Perkuat Sinergi Cegah TPPO dan TPKS, Dorong Sumba Jadi Pilot Program Nasional

4 Juli 2026
Terkini

Laka Lantas di Ndoso-Manggarai Barat, Dua Korban Meninggal Dunia

8 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Kementerian HAM Gandeng Lembaga Vokasi di Sumba Cegah Perdagangan Orang

7 Juli 2026

JPIC OFM Dukung Penolakan Keuskupan Ruteng, Desak Izin Tambang PT SJA Dicabut

6 Juli 2026

Kementerian HAM dan KPAI Edukasi 200 Pelajar Sumba untuk Cegah TPPO dan Kekerasan Seksual

6 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.