Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat
HUKUM DAN KEAMANAN

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

By Redaksi12 Agustus 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketiga pelaku pembakaran burung hantu di Manggarai Barat saat diamankan Polisi (Foto: Dokumen Polres Manggarai Barat)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran burung hantu secara hidup-hidup di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

Ketiga terduga pelaku diamankan Tim URC Resmob Komodo pada Selasa, 11 Agustus 2026, setelah video aksi tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman masyarakat.

Mereka masing-masing berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25). Ketiganya merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope.

GJ diduga berperan menangkap dan memukul burung hantu, SB merekam dan mengunggah video, sedangkan VJ diduga membakar satwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan polisi bergerak setelah memantau video tersebut melalui patroli siber.

“Kami dari Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat merespons keresahan publik di media sosial. Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar,” ujar Kasat Reskrim Rabu 12 Agustus 2026

Lufthi menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di sekitar Kampung Bajak.

Peristiwa bermula ketika GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB. GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk menangkap burung tersebut dengan tangan kosong.

Burung hantu itu kemudian dibawa ke depan sebuah kios.

“Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap satwa tersebut dimulai. Terduga pelaku VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung hantu tersebut secara berulang kali,” ungkapnya.

Setelah itu, VJ diduga menyulut api dan membakar burung hantu yang masih hidup hingga hangus. Sementara itu, SB merekam seluruh aksi menggunakan telepon genggam.

“Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir,” tambah AKP Lufthi.

Pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 Wita, SB mengunggah video tersebut ke akun Facebook pribadinya. Video itu kemudian mendapat kritik dan kecaman dari warganet.

Meski unggahan awal sempat dihapus, video tersebut telah diunduh dan diunggah kembali oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada Selasa, 11 Agustus 2026 pagi. Video tersebut kemudian menjadi perhatian publik secara luas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi kepercayaan mistis serta keinginan mendapatkan perhatian di media sosial.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan,” katanya.

“Namun ironisnya, aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan,” lanjutnya

Polisi kemudian mengerahkan Tim URC Resmob Komodo ke Kecamatan Pacar setelah memastikan lokasi kejadian masuk wilayah hukum Polres Manggarai Barat.

“Tim bergerak menempuh perjalanan darat selama kurang lebih dua jam menuju Kecamatan Pacar. Tiba di TKP sekitar pukul 15.00 Wita, petugas langsung melaksanakan Tindakan Pertama di TKP (TPTKP), mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan, serta mengumpulkan barang bukti pendukung,” terang AKP Lufthi.

Polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu kecil yang diduga digunakan untuk memukul burung hantu, serta sisa abu pembakaran di lokasi kejadian.

Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti tiba di Mako Polres Manggarai Barat pada Selasa sekitar pukul 21.30 Wita untuk menjalani pemeriksaan.

Lufthi mengatakan para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) NTT terkait status perlindungan satwa tersebut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum formal para terduga pelaku,” jelas Kasat Lufthi.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan terhadap satwa serta tidak menjadikan tindakan kekerasan sebagai konten media sosial.

“Kami menegaskan bahwa hukum tidak memberi ruang bagi tindakan penyiksaan terhadap satwa, apalagi yang dijadikan konten media sosial demi kepopuleran sesaat. Kami mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk menghentikan mitos-mitos yang merusak kelestarian ekosistem serta bijak bermedia sosial,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleProyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri
Next Article PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

Related Posts

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.