Labuan Bajo, VoxNTT.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menahan SO, 33 tahun, tersangka penipuan dan penggelapan uang Rp244,2 juta untuk paket wisata premium di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Uang tersebut milik LN, 56 tahun, warga negara Kanada yang merupakan pemegang izin usaha agensi LeBali International Tour di Bali.
Akibat perbuatan SO, sebanyak 22 wisatawan mancanegara asal Tiongkok terlantar saat tiba di Labuan Bajo. Kapal Phinisi KM Seven Angel yang dijanjikan tersangka untuk mengangkut rombongan wisatawan tersebut ternyata tidak pernah disewa.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Ajun Komisaris Polisi Lufthi Darmawan Aditya mengatakan SO telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan. Tersangka merupakan warga Bekasi, Jawa Barat, yang berdomisili di Kompleks MTS Labuan Bajo. Ia menjalankan agensi wisata tidak resmi bernama Danke Adventure.
“Dalam pemeriksaan, tersangka SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh uang milik korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar,” kata Lufthi.
Menurut Lufthi, penipuan terjadi pada pertengahan Juli 2026. Saat itu, LN mencari armada kapal Phinisi untuk melayani rombongan wisatawan yang dijadwalkan berlayar di kawasan Taman Nasional Komodo pada 8-10 Agustus 2026.
SO kemudian merespons unggahan LN di grup WhatsApp publik “Labuan Bajo Agen To Agen”. Tersangka menawarkan KM Seven Angel dan menyatakan kapal tersebut tersedia pada tanggal yang diminta.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa Kapal Phinisi KM. Seven Angel dalam posisi siap (available) untuk tanggal yang diminta. Agar makin meyakinkan, tersangka juga menerbitkan rincian tagihan (invoice) resmi lengkap dengan komponen PPN 11 persen,” jelas Lufthi.
LN kemudian mentransfer uang kepada SO sebanyak tiga kali pada 30 Juli hingga 4 Agustus 2026. Total dana yang dikirim mencapai Rp244,2 juta.
“Dana ratusan juta rupiah tersebut disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal KM. Seven Angel selama 3 hari 2 malam serta biaya masuk TNK,” papar Ajun komisaris polisi itu.
Setelah pembayaran lunas, LN sempat meminta klarifikasi kepada SO mengenai isu penutupan sementara pelayaran di perairan Labuan Bajo. SO tetap meyakinkan korban bahwa perjalanan dapat berlangsung.
Namun, SO kemudian mengirim pesan melalui WhatsApp dan mengakui bahwa seluruh uang yang diterimanya telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Jujur, seluruh dana pembayaran sebesar Rp244,2 juta sudah habis saya pakai untuk keperluan pribadi saya. Uang muka ke pengelola kapal belum ada yang disetorkan sama sekali, sehingga trip tidak bisa dilaksanakan,” bunyi pesan singkat SO kata Lufthi.
Korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai Barat pada 7 Agustus 2026 melalui laporan polisi LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Penyidik kemudian memeriksa korban dan pengelola resmi KM Seven Angel serta mengamankan bukti transaksi perbankan dan tangkapan layar percakapan.
Polisi menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. SO ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara pada Ahad malam, 9 Agustus 2026.
Lufthi mengatakan penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga citra Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas. Polisi memastikan SO kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.
“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo. Tersangka SO saat ini sudah resmi kami tahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Alat bukti yang kami amankan sudah sangat lengkap, mulai dari bukti transfer hingga BAP pengakuan tersangka,” tegas perwira alumni Akpol 2015 tersebut.
Penyidik menjerat SO dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan perbuatan curang. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda Kategori V.
Saat ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat merampungkan berkas perkara tahap pertama untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat agar berkas perkara ini segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan,” tutup Lufthi.
Penulis: Sello Jome

