Ruteng, VoxNTT.com – Aksi pemblokadean proyek jalan tani di Desa Compang Dalo, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, oleh personel Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Ruteng pada 10 Agustus 2026 memiliki dasar kepemilikan lahan yang diklaim pihak kepolisian.
Lahan seluas 50 meter x 6 meter yang berada di lokasi proyek tersebut tercatat sebagai aset Polri milik Satuan Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Ruteng. Kepemilikan itu dibuktikan dengan sertifikat bernomor AB 1830003 yang ditandatangani Siswo Hariyono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, dan diterbitkan pada 13 Juli 2023.
Atas dasar sertifikat tersebut, personel Brimob memblokade akses menuju lokasi pengerjaan jalan tani. Proyek yang dikerjakan Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai itu untuk sementara dihentikan karena diduga menggunakan lahan yang diklaim sebagai aset Brimob tanpa izin.
Komandan Kompi Brimob Batalyon B Pelopor Ruteng, Iptu Soleman Talo, mengatakan pihaknya memiliki dasar hukum dalam melakukan penghentian aktivitas di atas lahan tersebut.
“Kami sudah kantongi sertifikat resmi bahwa tanah ini milik Polri. Jadi aksi blokade yang kami lakukan punya dasar hukum yang jelas” tegas Komandan Kompi (Danki) Brimob Batalyon B Pelopor Ruteng, Iptu Soleman Talo, Jumat, 14 Agustus.
Soleman mengatakan pihaknya telah lebih dahulu mengingatkan dinas terkait agar tidak menurunkan material maupun memulai pekerjaan sebelum ada kejelasan mengenai legalitas pemanfaatan aset. Namun, menurut dia, imbauan tersebut tidak diindahkan dan material proyek tetap diturunkan di lokasi.
Ia juga menyayangkan minimnya koordinasi antarinstansi pada tahap perencanaan proyek. Menurut Soleman, pemetaan status kepemilikan dan legalitas lahan semestinya dilakukan sejak awal untuk mencegah persoalan saat proyek berjalan.
“Awalnya mereka sudah salah, masuk tampung material tanpa izin dari pemilik lahan, lalu lahan kami dengan ukuran 50*6 juga masuk dalam rencana mereka untuk bikin jalan tani. Ini yang tidak betul” ujar Iptu Soleman.
Soleman mengatakan pihaknya telah menyurati Kapolda NTT dengan tembusan kepada Dansat Brimob Polda NTT. Menurut dia, pemanfaatan aset Polri yang telah bersertifikat harus melalui prosedur resmi.
“Untuk koordinasi selanjutnya, silakan bersurat langsung ke Kapolda NTT dengan tembusan kepada Dansat Brimob. Kami hanya tinggal menunggu perintah dari Dansat terkait bagaimana kelanjutannya,” ujar dia.
Dinas Pertanian Menunggu Keputusan
Sementara itu, Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai belum menjelaskan secara rinci mengenai perencanaan awal dan penentuan lokasi proyek jalan tani tersebut.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Oskar Bantaeng, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk menyelesaikan polemik tersebut. Salah satunya melalui pendekatan adat Manggarai.
Namun, upaya itu belum menghasilkan kesepakatan. Dinas Pertanian juga telah mengirim surat resmi kepada Danki Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Ruteng, tetapi belum memperoleh tanggapan.
“Sudah pendekatan dengan adat manggarai, bahkan ada beberapa tahapan yang kami upayakan termasuk bersurat, tetapi belum ada jalan keluar, belakangan muncul surat dari mereka terkait larangan aktivitas. Sekarang kami masih menunggu keputusan apakah proyeknya lanjut atau tidak,” tutur Oscar.
Penulis: Berto Davids

