Maumere, Vox NTT- Wahana Tani Mandiri (WTM) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Hale, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka membentuk Peraturan Desa (Perdes) untuk menertibkan hewan yang masih lepas bebas di tempat itu.
Pembentukan Perdes tersebut merupakan kelanjutan dari Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) yang dilakukan oleh kader tani WTM, Kerja sama dengan Critycal Ecosystem Parthnersip Fund (CEPF).
Kerja sama ini melalui program “Improving Ecosystem Manajemen dan Livehoods in Egon Mountion Indonesia”.
Selanjutnya, dari presentasi hasil studi itu merekomendasikan beberapa perumusan Perdes sebagai jawaban terhadap permasalahan-permasalahan yang ditemukan.
Pembentukan Perdes penertiban hewan peliharaan melibatkan tim perumus yang diakomodir oleh BPD Hale, Aparatur Desa, Pendidik, Kader Tani, Tokoh Perempuan, Konsultan Hukum, dan Staf WTM.
Perumusan Perdes didahului proses identiftikasi untuk menentukan permasalahan yang mendesak diselesaikan. Masalah itu kemudian dianalisa dengan metode Role, Oportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan Idelogy (Roccipi).
Kegiatan analisa Roccipi ini difasilitasi oleh Yohanes S. Kleden, PBH Nusra yang dihadiri Wihelmus Woda, Kordinator Advokasi. Analisa dilakukan di Kantor Desa Hale, pada 10-11 Mei 2017.
Yohanes S. Kleden mengatakan, di desa Hale ada banyak masalah yang ditemukan. Diantaranya; Hutan Rusak, Ternak Berkeliaran, Retribusi Pasar, Lembaga Adat.
Dari beberapa permasalahan tersebut, kemudian para peserta/tim perumus Perdes melihat Masalah Ternak berkeliaran perlu diatur karena sesuai kearifan lokal yang ada disebutnya Wihing wawi peni manu.
Para peserta dibagi dalam dua kelompok untuk melakukan analisa Roccipi.
Dengan menggunakan metode ini tim menemukan beberapa aktor dalam permasalahan. Itu diantaranya; pemilik ternak,Pemdes, masyarakat dan tokoh/lembaga adat.
Dari beberapa aktor ini kemudian dianalisis perilaku bermasalah, penyebab perilaku bermasalah dan solusi.
Perdes yang dirumuskan ini mendapatkan berbagai masukan dari masyarakat Hale untuk disempurnahkan dan kemudian dikonsultasikan dengan bagian Hukum Pemdes dan Bagian Hukum Setda Sikka agar mendapatkan nomor registrasi.
Yani, Ketua BPD Hale memberi apreseasi kepada WTM yang memfasilitasi untuk meningkatkan kapasitas para tim perumus.
“kami telah memiliki pengetahuan tentang bagaimana membuat Peraturan Desa yang baik dan benar,” katanya.***
Herry Naif, Program Manager WTM Maumere