Bajawa, Vox NTT– Satlantas Polres Ngada menjaring puluhan kendaraan dalam operasi patuh 2017. Operasi patuh ini berlangsung selama delapan hari, dari 6-16 Mei.
Sedikitnya polantas menjaring 53 kendaraan roda dua maupun roda empat dan enam.
Puluhan kendaraan itu dijaring atau ditilang karena tidak memiliki kelengkapan dokumen. Secara fisik kendaraan tidak lengkap, masa berlaku surat berkendara sudah mati dan penunjang keselamatan tak memadai.
Bahkan beberapa pengendara diminta untuk melihat secara langsung kekurangan yang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Ngada IPTU Mus Sinle melalui Kanit Turwali Lantas Resor Ngada Bripka, Yoseph Tote mengatakan kali ini banyak pengendara yang tidak taat aturan.
“Apalagi jika menggunakan kendaraan yang tak layak dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Kita juga lihat kelengkapan pribadi, kelayakan kendaraan dan keabsahan kendaraan seperti STNK,” kata Tote yang ditemui VoxNtt.com di sela-sela Operasi Patuh 2017 di simpang empat atau di depan Tokoh Langganan-Bajawa, Selasa (16/5/2017).
Ia pun berharap dengan digelarnya Operasi Patuh ini pengendara lebih taat lagi dalam berlalintas.
“Kita hanya ingin menekan angka kecelakaan dengan cara masyarakat tertib berlalulintas,” ujarnya.
Gunakan Aplikasi E-Tilang
Yoseph Tote mengaku, saat ini Polres Ngada telah menggunakan aplikasi E-Tilang.
Aplikasi tersebut merupakan sistem penegakan hukum dalam hal ini tilang yang dilakukan secara online ataupun melalui sebuah aplikasi.
“Sistem yang kita bangun adalah sistem pembayaran tilang melalui online. Jadi nanti petugas diberikan aplikasi untuk menilang,” kata Tote.
Dia menjelaskan, setelah pelanggar membayar denda maksimal sesuai UU Lalu Lintas dan angkutan, lalu membawa bukti pembayaran ke petugas.
“Baru barang buktinya dikembalikan sambil menunggu tanggal sidangnya, dan apabila putusan pengadilan lebih rendah dari uang titipan, maka pelanggar berhak untuk mengambil kembali sisa uangnya, dengan syarat meminta surat pengantar dari kejaksaan,” jelasnya.
Tote menambahkan, nantinya petugas tidak mencatat tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dibuku tilang. Petugas mencatat pelanggaran tersebut di dalam aplikasi E-tilang.
Setelah dicatat jenis pelanggarannya, dalam aplikasi tersebut akan keluar besaran jumlah denda yang harus dibayarkan pelanggar. Lalu, pelanggar dapat membayarkan denda tersebut melalui SMS banking ataupun transfer melalui ATM.
Ia menuturkan, aplikasi tersebut nantinya akan terkoneksi ke kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
“Jadi nanti setelah menitipkan uang ke bank dengan transfer, pelanggar tinggal nunjukan bukti pembayaran saja ke petugas dan langsung ambil STNK atau SIM yang ditahan oleh petugas,” ucapnya.
Selain itu kata Tote, aplikasi ini dibuat untuk memberantas pungli yang kerap terjadi. Ini juga untuk meminimalisasi interaksi antar pelanggar dengan petugas di lapangan. (Arkadius Togo/VoN)