Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Sebanyak 18 Kabupaten di NTT Tergolong Daerah Tertinggal
NASIONAL

Sebanyak 18 Kabupaten di NTT Tergolong Daerah Tertinggal

By Redaksi12 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kondisi rumah ibu Maria, seorang janda di Kampung Kumbuk, Desa Golo Ndoal, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT-Presiden Jokowi telah menetapkan 122 kabupaten  sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Dari jumlah tersebut terdapat 18 kabupaten berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019. .

Dalam Perpres disebutkan,  daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria:

a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.

Di provinsi NTT sendiri terdapat 18 kabupaten yang tergolong daerah tertinggal diantaranya:

1. Kabupaten Sumba Barat

2. Kabupaten Sumba Timur

3. Kabupaten Kupang

4. Kabupaten Timor Tengah Selatan

5. Kabupaten Timor Tengah Utara

6. Kabupaten Belu

7. Kabupaten Alor

8. Kabupaten Lembata

9. Kabupaten Ende

10. Kabupaten Manggarai

11. Kabupaten Rote Ndao

12. Kabupaten Manggarai Barat

13. Kabupaten Sumba Tengah

14. Kabupaten Sumba Barat Daya

15. Kabupaten Nagekeo

16. Kabupaten Manggarai Timur

17. Kabupaten Sabu Raijua

18. Kabupaten Malaka

Evaluasi

Perpres ini juga menegaskan, bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya melakukan evaluasi terhadap daerah tertinggal setiap 1 tahun sekali.

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan menggunakan metode penghitungan: a. indeks komposit; b. nilai selang (range); c. interval; dan/atau d. persentase desa tertinggal pada kabupaten.

“Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 8 perpres yang telah diundangkan oleh Menkum HAM . (VoN),

Kota Kupang
Previous ArticleMaju di Pilgub NTT, Ignas Iryanto Djou Rajut Komunikasi dengan Sejumlah Pimpinan Parpol
Next Article Anggota DPRD Sikka Minta Pemda Tindak Tegas Persoalan di Desa Hale

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.