Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Oknum Kepala Jasa Raharja Maumere Telah Ditahan Pihak Kepolisian
Regional NTT

Oknum Kepala Jasa Raharja Maumere Telah Ditahan Pihak Kepolisian

By Redaksi13 Juni 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
HPM, terduga pelaku penganiayaan terhadap Fransiskus Alimus
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT– Oknum Kepala Jasa Raharja Maumere, HPM (43) yang diduga melakukan tidakan penganiayaan terhadap Fransiskus Alimus (23) telah ditahan Kepolisian Resort Sikka. Penahan dilakukan usai dilakukan pemeriksaan pada Sabtu, 10 Juni 2017 lalu.

“Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” terang Kasubag Humas Polres Sikka, Iptu Margono kepada VoxNtt.com, Senin (12/6/2017).

Baca: Gara-gara Pakan Kambing, Alimus Dianiaya Kepala Jasa Raharja Maumere

Lebih jauh Margono menjelaskan saat ini sedang dilakukan penyidikan terkait kasus tersebut. HPM disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 mengenai penganiayaan. “Hukuman maksimalnya 2 tahun 6 bulan,” terang Margono.

Pasal 351 ayat 1 berbunyi “penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Sementara itu, terkait penganiayaan secara khusus juga diatur dalam Pasal 352 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan ringan dan Pasal 354 KUHP ayat 1.

Syarat sebuah penganiayaan dikategorikan ringan atau berat tergantung 2 hal yakni dampaknya terhadap korban dan kesengajaan pelaku. Dalam kasus ini, pihak kepolisian mungkin memiliki pertimbangannya sendiri demi keadilan bagi semua pihak. (Are De Peskim/VoN)

Sikka
Previous ArticleAlimus Dianiya Karena Pakan Kambing, Ini Tanggapan Netizen
Next Article Gelar Seminar dan Buka Puasa Bersama, Pdt. Merry: Jadikan NTT Rumah Bersama

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.