Ruteng, Vox NTT- Bupati Manggarai, Deno Kamelus ternyata tidak tahu soal riwayat perolehan Sertifikat Hak Pakai atas tanah di Puni, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kenyataan tersebut diketahui ketika seorang Warga Puni berma Kasianus Mbakung bertanya langsung mengenai hal tersebut kepada Bupati Deno di Puni, Selasa 20 Juni 2017.
“Saya kan sudah bilang, saya baru ke Manggarai tahun 2005, sedangkan sertifikat itu terbit tahun 1992. Jadi saya tidak tahu,” ujarnya.
Kendati demikian, Bupati Kamelus tetap yakin bahwa sertifikat yang dimiliki Pemkab Manggarai itu sah. Atas dasar itu, ia tak segan-segan meminta semua bangunan di atas tanah Puni segera dibongkar.
Terkait permintaan Kasianus Mbakung untuk menghentikan pembongkaran, Bupati Deno mengatakan menghormati upaya hukum tersebut. Namun, menurutnya gugatan hukum itu tak membuatnya menghentikan apalagi membatalkan pembongkaran rumah warga di Puni.
“Selama Pengadilan belum keluarkan perintah, ya kita tidak bisa hentikan,” katanya. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)