Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»CV Putra Teknik Mandiri Menang Tender Proyek Rp 5 Miliar, Ini Penjelasan ULP Mabar
Regional NTT

CV Putra Teknik Mandiri Menang Tender Proyek Rp 5 Miliar, Ini Penjelasan ULP Mabar

By Redaksi7 Juli 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala ULP Mabar, Yosep Suhandi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) memenangkan CV Putra Teknik Mandiri untuk proyek pekerjaan konstruksi Jalan Naga menuju Nangabere di Kecamatan Sano Nggoang senilai Rp 5 Miliar.

Perusahan itu pernah disoroti sejumlah anggota DPRD Kabupaten Mabar terkait pengerjaan proyek senilai Rp 3 Miliar jalan Lapen Golo Menes-Kondas di Kecamatan Mbeliling tahun 2016 lalu karena  kualitas jalan Lapen yang memprihatinkan.

Rabu, 5 Juli 2017 lalu, PT Arta Karya Utama, perusahan yang mengikuti tender proyek Jalan Naga-Nangabere itu membuat pengaduan ke Kapolres Mabar terkait ketidakpuasan terhadap keputusan ULP memenangkan CV Putra Teknik Mandiri.

Kepala ULP Mabar, Yosep Suhandi Jumat (7/7/2017) mengatakan kemenangan CV Putra Teknik Mandiri sudah sesuai peraturan dan ketentuan pelelangan Prepres Nomor 54 Tahun 2010.

Baca: Kendati Pernah Disorot DPRD Mabar, CV Putra Teknik Mandiri Menang Tender Proyek Rp 5 Miliar

Dalam pelelangan proyek itu ada lima perusahan yang melakukan penawaran. Kelimanya yakni PT Sinar Intan Permai, PT Arta Karya Utama, PT Violeta Karya Kencana, CV Putra Teknik Mandiri dan CV Putra Sano Nggoang.

Dari 5 perusahan yang mengikuti pelelangan itu, Pokja ULP kemudian melaksanakan tahapan evaluasi administrasi, teknik, harga dan kualifikasi.

“Dari lima perusahan itu, ada dua perusahan yang lolos di tahap kualifikasi yakni CV Putra Teknik Mandiri dan CV Putra Sano Nggoang. Sehingga dua perusahan itu saja yang diundang untuk melakukan pembuktian dokumen, ” jelas Suhandi.

Menurut Suhandi, dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 itu tidak ada yang mengatur dan melarang badan usaha atau CV yang kecil untuk mengikuti tender proyek kualifikasi non kecil.

Dalam Pespres itu hanya mejelaskan nilai untuk kualifikasi kecil dan non kecil.

“Memenangkap perusahan kualifikasi kecil seperti CV untuk proyek diatas Rp 2, 5 Miliar sudah banyak di ULP bukan baru sekarang, ” tutur Suhandi.

Suhandi menambahkan pihaknya memenangkan CV Putra Teknik Mandiri karena perusahan itu memiliki pengalaman sebelumnya yakni mengerjakan proyek senilai 2, 9 Miliar, memiliki Modal dan memiliki perlatan kerja.

Sehingga ULP memenangkan CV Putra Tekni Mandiri itu tidak menyalahi Perpres Nomor 54 tahun 2010 itu.

Dia mengatakan ruang bagi perusahan untuk melalukan sanggahan sangat terbuka seperti di ULP sendiri. Pihak perusahan yang keberatan dengan proses tender juga ada ruang sanggahan secara online.

Sanggahan itu nantinya langsung dijawab oleh ULP. Jika tidak puas dengan sangahan online itu, perusahan juga bisa bertanya saat tahapan penjelasan.

Jika tidak puas dengan itu, perusahan juga bisa mengirim surat pengaduan keputusan ULP ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Kantor Inspektorat Mabar.

“Kami bisa saja mengubah keputusan pelelangan, jika ada rekomendasi dari APIP sendiri. Perusahan tidak dibenarkan melakukan pengaduan di Polres atau lembaga lain selain APIP, ” Jelasnya. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticlePerbaikan Jalan Berlubang Labuan Bajo-Ruteng Bukan Karena TdF
Next Article Polres dan Kodim 1625 Ngada Gelar Donor Darah Bersama

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.