Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Christian Rotok: Masalah Perbatasan Matim dan Ngada Sudah Selesai
NTT NEWS

Christian Rotok: Masalah Perbatasan Matim dan Ngada Sudah Selesai

By Redaksi31 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Christian Rotok saat berdiskusi di Margasiswa PMKRI Ruteng (Foto: Ardy Abba)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Bakal calon wakil Gubernur NTT, Christian Rotok mengatakan masalah perbatasan Manggarai Timur (Matim) dan Ngada sudah selesai di level pemerintahan kabupaten dan provinsi.

“Sebenarnya sudah selesai prosesnya,” ujar Christ Rotok saat dimintai komentarnya dalam diskusi di Margasiswa PMKRI Ruteng, Kamis 27 Juli lalu.

Rotok mengungkapkan kesepakatan tapal batas bersama Pemerintah di tiga Manggarai dan Ngada sudah pernah disampaikan kepada Gubernur NTT di Kupang.

“Acuan kita adalah buku sejarah, karena kita bukan pelaku sejarah, tapi penerus sejarah. Karena itu acuannya buku sejarah,” kata mantan bupati Manggarai dua periode itu.

Kendati sudah menyerahkan semua dokumen sejarah kepada Gubernur, namun Rotok mengaku hingga kini tapal batas antar Matim dan Ngada tersebut masih menunggu pengesahan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Dalam kesempatan diskusi itu pula, Rotok yang saat ini merupakan bakal calon wakil Gubernur NTT yang berpasangan dengan Esthon Feonay itu menyarankan agar tidak mencampuradukan masalah perbatasan administrasi pemerintahan dan kepemilikan tanah.

Dia mencontohkan, di kota Ruteng ibu kota Kabupaten Manggarai terdapat Kampung Bajawa-Ngada dan memiliki tanah. Kedudukan tersebut dalam status pemerintahan, mereka tetap menjadi bagian dari Manggarai.

Demikian pula lanjut Rotok, di daerah perbatasan Ngada hendaknya kepemilikan tanah yang mungkin berada di kabupaten tetangga tidak boleh dicampuradukan dengan perbatasan administrasi pemerintahan. (Adrianus Aba/VoN)

Manggarai
Previous ArticleKalah 1-0 Atas Persab Belu, Persamba Mabar Terancam Gulung Tikar
Next Article Jumlah Koperasi Bertebaran di NTT

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.