Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pansus DPRD Matim Temukan Jalan Lapen di Toka Borong Tumpang Tindih Aset
Regional NTT

Pansus DPRD Matim Temukan Jalan Lapen di Toka Borong Tumpang Tindih Aset

By Redaksi6 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jalur lapen di Toka Borong yang merupakan temuan Pansus DPRD
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Manggarai Timur (Matim) menemukan kejanggalan pada pengerjaan peningkatan jalan di Toka, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong.

Dalam dokumen hasil pembahasan Pansus DPRD Matim yang salinan diterima VoxNtt.com, dijelaskan pengerjaan peningkatan jalur jalan di Toka terindikasi tumpang tindih aset antara Pemerintah Desa Nanga Labang dan Pemerintah Kabupaten Matim.

Pansus menyoroti dua hal dalam pembangunan jalan itu. Pertama, menjadi prioritas dengan sumber dana DAK. Kedua, tahapan peningkatan jalan baru, telford sampai dengan pengerjaan lapen dikerjakan pada tahun anggaran yang sama.

Apalagi kalau dilihat dari fungsi, jalan di Toka itu tidak menuntut karena ada kelebihan kapasitas pengguna jalan jalur Toka-Cepi Watu-Borong, serta bukan wilayah padat pemukiman.

Oleh karena itu, Pansus DPRD merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Matim dalam melaksanakan pembangunan jalan harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah juga diminta untuk memperhatikan prioritas, asas dan manfaat bagi kepentingan publik bukan kepentingan individu atau kelompok.

Sementara dijabarkan dalam dokumen itu, Dinas PU Matim menyatakan paket lapen itu merupakan paket jalan dalam kota Borong

Padahal berdasarkan keterangan Bappeda Matim, tata ruang kota Borong belum ditetapkan.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, pembangunan jalan di jalur Toka desa Nanga Labang tersebut dengan nilai kontraknya Rp 1.087.118.000. Dikerjakan oleh CV Carolina Indah. (Nansianus Taris/AA/VoN)

Manggarai Timur
Previous ArticlePolitik Partai VS Politik Pancasila
Next Article Parkir Mobil Ambulans di Rumah Pribadi, DPRD Matim Kecam Kepala Puskesmas Tilir

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.